Jalur Khusus Disabilitas Rekrutmen CPNS 2019

BKN mengalokasikan kuota dua persen dalam rekrutmen calon ASN untuk jalur khusus disabilitas pada formasi 2019.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, saat memberikan komentar kepada wartawan terkait dibukanya peluang pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung BKN Jatinegara, Jakarta, Senin, 11 November 2019. (Foto: Antara/Andi Firdaus/aa)

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalokasikan kuota dua persen dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jalur khusus disabilitas pada formasi 2019.

"Formasi disabilitas adalah dua persen dari total formasi tahun ini," kata Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono di Jakarta, Selasa, 12 November 2019, seperti diberitakan Antara

Ambang batas atau passing grade untuk jalur khusus disabilitas adalah 260 dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) minimal 70.

Namun, kaum disabilitas juga diperkenankan ikut dalam seleksi umum calon ASN dengan ketentuan yang disamakan dengan persyaratan formasi umum.

Nilai ambang batas kelulusan untuk seleksi kompetensi dasar, meliputi tes wawasan kebangsaan minimal 65, tes intelegensia umum minimal 80 dan tes karakteristik pribadi minimal 126. 

Petugas dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen tersebut.

"Bila calon pelamar dari kalangan penyandang disabilitas mencoba melalui jalur umum, maka kuotanya lebih besar karena disamakan dengan yang umum," ujar Paryono . 

Persyaratan yang diwajibkan di antaranya menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan. 

Pelamar selanjutnya mengunggah dokumen tersebut di Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN pada laman bkn.go.id.

"Petugas dapat menggugurkan keikutsertaan atau kelulusan pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen tersebut," ucapnya. 

Adapun persyaratan umum lainnya terkait usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

"Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar formasi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S3 atau doktor," tutur dia.

Verifikasi persyaratan pendaftaran dilakukan dengan mengundang pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondisi mereka. 

Pelamar juga berhak mengajukan sanggahan apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. "Disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan perpanjangan waktu," kata Paryono. []

Baca juga:

Berita terkait
Pendaftaran CPNS Pemkot Solo Tak Bisa Diakses
Hari pertama pendaftaran CPNS/ASN formasi Pemkot Surakarta tidak bisa diakses. Banyak warga mengeluhkannya.
Situs Pembukaan CPNS 2019 Sudah Dibuka
Situs pendaftaran seleksi CPNS 2019 resmi dibuka pada Senin 11 November 2019.
CPNS 2019, Banda Aceh Sediakan 195 Formasi
Pemerintah Kota Banda Aceh membuka 195 formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.