Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan afiliator sekaligus influencer, Doni Salmanan, dalam kasus dugaan penipuan dan investasi bodong melalui platform berkedok trading.
Pria asal Bandung ini kerap memamerkan hasil 'jerih payah' kepada publik melalui sosial medianya. Ia juga kerap tampil di layar kaca dengan berita kesuksesannya.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini juga sempat membuat geger warganet setelah memberi donasi untuk Reza Arap.
Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan mengucurkan uang hingga Rp1 miliar untuk YouTuber gaming tersebut.
Harta kekayaan yang diperoleh Doni Salmanan berasal dari beberapa sumber. Pria kelahiran 1998 ini berprofesi sebagai influencer spesialis edukasi trading.
Dia menjabat sebagai CEO di Salmanan Group, perusahaan yang dirintisnya dari hasil trading.
Selain itu, dia juga aktif sebagai YouTuber yang kerap mempromosikan aplikasi Quotex.
Kanal YouTube King Salmanan berhasil menggaet lebih dari 1 juta subscribers. Dalam video-videonya, Doni kerap memamerkan sejumlah barang-barang mewah dari hasil trading.
Selain memberikan tips hingga strategi trading, dia juga mempunyai kanal YouTube lain yang membahas otomotif.
RA melaporkan Doni atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, Doni disangka Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Perkembangan terbaru, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana setelah 13 jam diperiksa oleh penyidik. Ia dicecar 90 pertanyaan dan gelar perkara mengenai hal tersebut.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Hingga saat ini, Doni Salmanan masih berada di kantor polisi. Ia masih diperiksa oleh penyidik dengan statusnya sebagai tersangka.
"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," imbuh Ahmad Ramadhan.
"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sambungnya.
Kini Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus Quotex.[]
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Tersangkan dan Tahan Doni Salmanan
- Jubir Kominfo: Kominfo Sudah Melakukan Upaya Pemblokiran Website Investasi Bodong
- Top! PPATK Berhasil Blokir Rp 150 Miliar dari Investasi Bodong
- Laporan Khusus: Tersesat di Belantara Investasi Bodong