Jabar Gagas Raperda Pembangunan Industri

Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat 2017-2037 ini penting supaya Pemda Jabar dapat menetapkan dokumen Rencana Pembangunan Industri Provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggagas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat 2017-2037. Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat 2017-2037 ini penting supaya Pemda Jabar dapat menetapkan dokumen RPIP atau Rencana Pembangunan Industri Provinsi, yang nantinya akan menjadi acuan pengembangan kebijakan industri Daerah Provinsi Jawa Barat. (Foto: Fit)

Bandung, (Tagar 13/11/2017) - Agar pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat terus menggeliat, terutama di sektor industri baik itu pengolahan, non migas dan lainnya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggagas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat 2017-2037.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat 2017-2037 ini penting supaya Pemda Jabar dapat menetapkan dokumen RPIP atau Rencana Pembangunan Industri Provinsi, yang nantinya akan menjadi acuan pengembangan kebijakan industri Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Dan menjadi penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten atau Kota,” tuturnya di Gedung Sate, Bandung, Senin (13/11).

Urgensinya aturan ini, lanjut Aher, sebagai salah-satu penunjang Pemprov Jabar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Mengingat Provinsi Jabar memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) menjadi penyumbang tertinggi ketiga, setelah DKI dan Jawa Timur pada PDB nasional.

“Dimana Jabar banyak menyumbangkan PDB Nasional dari sektor industri pengolahan yaitu, 42,49% di 2016, jauh melebihi porsi industri yang sama nasionan ke PDB nasional yang hanya 20,51%,” jelasnya.

Hal inilah yang menunjukkan industri di Jabar sangat potensial dan memang terkonsentrasi tinggi di Jabar, termasuk industri-industri strategis nasional. Dimana laju pertumbuhannya selalu menunjukkan positif yaitu 4,77% di 2016.

Selain sektor pengolahan, Jabar pun kuat di industri non-migas sejak 2011 sampai 2016. Dimana saat nilai ekspor produk non-migas nasional turun, Pemprov Jabar justru mampu mempertahanlan nilai ekspor non migas sekitar Rp25,28 miliar dolar di 2016. “Sehingga prosentase ekspor non-migas Jabar mampu mendongkrak non migas nasional yaitu, 19,24% di 2016,” terangnya.

Industri Jabar Didukung SDM dan PMA

Adapun untuk menunjang sektor industrinya, Jabar harus memastikan adanya dukungan sumber daya yang cukup sebagai provinsi yang mempunyai jumlah penduduk tertinggi di Indonesia, dengan proyeksi di 2015 sebesar 46,7 juta dan akan meningkat di 2035 kurang lebih 57,1 juta penduduk.

“Jabar pun didukung oleh pembiayaan investasi yang baik terutama dari penanaman modal asing (PMA) yang terbesar di Indonesia yaitu, USD5.738 miliar di 2015,” ungkapnya.

Disisi lain, Pemprov Jabar pun didukung oleh aspek geografis yaitu, posisi Jabar yang berdekatan dengan pusat pemerintahan sekaligus pemerintahan nasional, dan terutamanya menjadi jalur strategis antara provinsi-provinsi di Pulau Jawa.

“Dukungan infrastruktur pun ditunjukkan dengan munculnya rencana-rencana besar dalam pembangunan pelabuhan barang, bandara internasional, kereta api biasa, cepat hingga jalur jalan tol dan infrastruktur lainnya,” katanya.

Oleh karena itu, untuk lebih menunjang dan terutamanya menggenjot pertumbuhan ekonomi. Pemprov Jabar perlu memiliki rancangan pembangunan industri sehingga dapat terarah dan akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh setiap tahunnya.

Perlu diketahui, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat 2017-2037 ini digagas sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tatanan dan Kegiatan Industri Nasional.

Kemudian Pemerintah Pusat pun menyusun RIPIN atau Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri jangka waktu 20 tahun yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

RIPIN Tahun 2015-2035 ini telah menentukan 10 (sepuluh) industri prioritas nasional yang dikelompokkan ke dalam industri andalan, pendukung, hulu, beserta modal dasar dan prasyaratnya.

Selain itu, RIPIN juga telah mengamanatkan pelaksanaan-pelaksanaan pemberdayaan industri, perwilayahan industri, dan Kebijakan Afirmatif industri kecil dan menengah. (fit)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.