Polisi akhirnya resmi menahan selebgram Isa Zega setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengonfirmasi bahwa Isa Zega ditahan karena terbukti menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim.
Charles menegaskan bahwa Isa Zega dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya. "Kondisi kesehatan Isa Zega baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara dan kerabat," ujarnya. Penahanan ini berdasarkan identitas Isa Zega yang tertulis perempuan pada KTP-nya.
Isa Zega tidak sendirian selama proses pemeriksaan. Ia didampingi oleh kerabat dan pengacara. Akibat perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Penahanan ini menandai langkah serius dari pihak kepolisian dalam menangani kasus penyebaran konten yang merusak nama baik seseorang di media sosial. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah konten yang dapat menimbulkan konflik hukum.
Surabaya kini menjadi saksi dari penahanan selebgram yang semakin marak akibat perbuatan yang melanggar hukum di dunia maya. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga nama baik orang lain.