IPW: Neno Warisman Jangan Sok Penting

Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta karena melanggar UU Penerbangan, kata IPW.
Artis Neno Warisman. (Foto: Screeshot video Instagram/Neno Warisman)

Jakarta, (Tagar 28/8/2018) - Indonesian Police Watch (IPW) menyatakan artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sebab aksi arogannya yang menguasai mikropone pesawat terbang di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu telah melanggar UU Penerbangan.

IPW mendesak pihak kepolisian terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini, kata IPW dalam siaran pers diterima Tagar News, Selasa pagi (28/8)

"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Aksi arogan Neno Warisman, sebut Pane, telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Untuk itu, lanjut Pane, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat izin, kru pesawat yang memberi izin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa.

IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan. IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

Sebelumnya sebuah video tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut tampak Neno Warisman berada dalam pesawat terbang, menggunakan mikropone, menjelaskan persekusi yang ia alami di Pekanbaru, pada seluruh penumpang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Neno Warisman dipulangkan dari Pekanbaru oleh aparat berwenang setempat pada Minggu (26/8). Neno yang pada hari itu akan mendeklarasikan gerakan #2019GantiPresiden mendapat perlawanan masyarakat setempat yang menolak gerakan tersebut. 

Untuk menjaga situasi aman, pihak kepolisian kemudian membubarkan semua aksi, meminta Neno Warisman mengurungkan niatnya. []

Berita terkait