IPK Dibawah Dua, Universitas Negeri Makassar DO 342 Mahasiswa

Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan sebanyak 2.434 Mahasiswa per Januari 2018.
Kampus Universitas Negeri Makassar. (Foto: Istimewa)

Makassar, (Tagar 10/1/2019) - Universitas Negeri Makassar (UNM) di awal tahun 2019 mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait Drop Out (DO) terhadap 342 mahasiswa dari berbagai jurusan di sembilan fakultas yang ada dilingkup kampus orange tersebut.

Sebanyak 342 mahasiswa yang di DO ini didominasi mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan sebanyak 83 orang, dan paling sedikit dari Fakultas Psikologi yakni enam orang.

Rektor UNM Prof Husain Syam dalam keterangannya mengatakan, keputusan keluarnya DO ini berdasar kepada peraturan akademik yang berlaku dengan surat keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar, nomor 6513/UN36/KM/2018 Tanggal 26 Desember 2019 tentang penetapan mahasiswa putus studi/Drop Out pada program sarjana  dan Program Diploma UNM.

"Keluarnya surat keputusan ini mengacu pada peraturan akademik UNM, batas waktu studi, lewat masa studi, serta tidak aktif tiga semester menjalani proses perkuliahan," ujar mantan Dekan FT UNM ini, Rabu (9/1).

Lanjut Prof Husain, dengan keluarnya surat keputuaan ini, mahasiswa tidak bisa lagi melakukan kompromi, karena selama diberi kesempatan untuk melaksanakan haknya sebagai mahasiswa tidak terpenuhi dengan baik.

Berikut ini jumlah 342 mahasiswa yang di Drop Out, berdasar fakultas yakni, MIPA (30), Fakultas Teknik (60), Fakultas Ilmu Keolahragaan  (56), Fakultas Ilmu Pendidikan  (83), Fakultas Bahasa dan Seni (47), Fakultas Ilmu Sosial (21), FPsik  (6), Fakultas Seni Desain (20), dan Fakultas Ekonomi (19).

Sementara itu, Kabag Humas Universitas Negeri Makassar, Dr. Burhanuddin mengatakan, Sebelum mengeluar Surat Keputusan Drop Out (DO) pihak fakultas sudah mengingatkan kepada masing-masing mahasiswa.

"Proses ini diambil setelah masalah administrasi sudah rampung di fakultas masing-masing berdasar kepada aturan akademik," ujarnya kepada Tagar News, Kamis (10/1).

Untuk diketahui, di tahun 2018 yang lalu, Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan Droup Out (DO), atau mengeluarkan sebanyak 2.434 Mahasiswa per Januari 2018, pemicunya beragam, utamanya disebabkan alasan akademik.

Mahasiswa yang di-DO di antaranya, tak mencapai batas minimal standar akademik yang telah diputuskan, yakni mereka yang tidak mencapai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 2,00 dan standar minimal Satuan Kredit Semester (SKS) berdasarkan hasil evaluasi.

Dalam kurun waktu dua tahun, kampus Orange telah mengeluarkan atau (DO) mahasiswanya sebanyak 2.776. []

Berita terkait