Jakarta - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Iya benar," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 22 November 2020.
Baca juga: DPR Bahas Calon Kapolri Suksesor Idham Azis
Dalam surat telegram tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon pilkada dan mempromosikan pasangan calon tertentu.
Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.
Disebutkan juga, anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada paslon tertentu dan melakukan black campaign.
Sementara terkait penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Figur Kuda Hitam Pengganti Kapolri Idham Azis
Demi mengawasi kenetralan anggota Polri, Kapolri Idham Azis meminta agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Kapolri Idham juga menegaskan, bagi anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas. Dia juga meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut karena dapat berpengaruh terhadap institusi Polri. []