Inovasi Perkawinan Muslim dan Non Muslim Kulon Progo

Disdukcapil Kulon Progo, Yogyakarta meluncurkan program Kacar Kucur untuk nom muslim dan Kado Nikah untuk muslim.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo Aspiyah (kiri). (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kulon Progo, Yogyakarta meluncurkan program Kacar Kucur, atau Perkawinan Lancar Dokumen Meluncur. Program ini sebagai bentuk pelayanan prima pada masyarakat.

Peluncuran program ini dilakukan di Gereja Paroki Administratif Santa Maria Mater Dei Bonoharjo, Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo pada Kamis, 18 Juni 2020. Di tempat ini berlangsung perkawinan antara Triyatno dengan Esterina Febriyanti, dengan Peneguh Perkawinan yaitu Romo Heribertus Suprihadi, Pr.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kulon Progo, Aspiyah mengatakan, "Kacar Kucur" merupakan inovasi yang diluncurkan terkait dengan pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim. Dalam inovasi ini, setelah melangsungkan perkawinan secara resmi, pasangan pengantin akan langsung mendapat kutipan akta perkawinan sekaligus mendapatkan dokumen kependudukan lainnya.

Dokuman lain itu seperti dua kutipan akta perkawinan, dua KTP elektronik, dan Kartu Keluarga bagi pengantin, keluarga pengantin pria dan keluarga pengantin wanita dengan catatan warga Kulon Progo. "Program Kacar Kucur ini bagi warga non muslim, sedangkan yang muslim kami ada juga program Kado Nikah atau Kolaborasi Dokumen Pasca Pernikahan yang bekerja sama dengan KUA," ujar Aspiyah, di Kulon Progo, Kamis, 18 Juni 2020.

Menurut dia, untuk mendapatkan pelayanan ini, pasangan pengantin bisa menghubungi petugas pembantu pencatatan perkawinan (P4). Setelah dicatatkan, maka petugas tersebut menghubungi dan memberikan dokumen perkawinan kepada pihak Dukcapil. "Kalau dokumen sudah lengkap, maka kami kemudian datang dan menyerahkan dokumen, setelah perkawinan selesai. 10 menit selesai," tutur Aspiyah.

Program Kacar Kucur ini bagi warga non muslim, sedangkan yang muslim kami ada juga program Kado Nikah atau Kolaborasi Dokumen Pasca Pernikahan yang bekerja sama dengan KUA.

Aspiyah menjelaskan, sebelum ada program ini proses pencatatan kependudukan membutuhkan waktu yang relatif lama. Karena pengantin harus mengurus dokumen sendiri, juga harus mendapatkan tanda tangan langsung dari Kepala Dinas Dukcapil. "Alhamdulillah dengan adanya tanda tangan elektronik sekarang lebih mudah dan pelayanan lebih cepat," ujarnya.

Sementara itu, Romo Heribertus Suprihadi, Pr mendukung program Kacar Kucur tersebut karena mempermudah pasangan pengantin mendapatkan dokumen kependudukan. "Kami sangat terbantu dengan program ini. Pasangan pengantian dan keluarganya bisa langsung mendapatkan dokumen kependudukan setelah perkawinan. Kami harap program seperti ini akan semakin berkembang dan terus ada ke depannya," ucapnya. []

Berita terkait
Protokol Kesehatan Pada Resepsi Pernikahan di Bekasi
Resepsi pernikahan pada pandemi Covid-19 harus sesuai protokol kesehatan, simulasi resepsi dilangsungkan di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Pernikahan Sesama Jenis Viral di Soppeng Sulsel
Pernikahan sesama jenis terjadi di Kabupaten Soppeng Sulsel, kedua mempelai adalah perempuan. Polisi kini menyelidiki kasus tersebut.
Pesta Pernikahan di Aceh Dibubarkan di Tengah Corona
Pesta pernikahan di Aceh Utara, Aceh terpakasa dibubarkan oleh pihak kepolisian untuk mencegah virus corona atau Covid-19.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.