Ini Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN Tahun 2023

Keppres untuk wujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta beri pedoman bagi instansi pemerintah terkait cuti bersama tahun 2023
Ilustrasi PNS. (Foto:Tagar/SINDOnews)

TAGAR.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.

Berikut daftar cuti bersama tersebut:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023. (UN)/setkab.go.id. []

Berita terkait
SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023
0
Ini Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN Tahun 2023
Keppres untuk wujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta beri pedoman bagi instansi pemerintah terkait cuti bersama tahun 2023