Ini Pengakuan Pelaku Insiden Petasan di Stadion Patriot

Polisi berhasil menangkap pelaku pembakar petasan yang menyebabkan tewasnya seorang suporter timnas Indonesia Catur Juliantono saat menyaksikan laga persahabatan Indonesia melawan Fiji di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/9), kemarin.
"Tersangka duduk di tribun 17 sebelah selatan. Ketika memasuki injury time, tersangka menyalakan 'handflare' yang dibawanya dari rumah," ungkap Hero usai dapat penjelasan tersangka di Bekasi, Senin (4/9). (Foto:Ist)

Bekasi, (Tagar, 4/9/2017) - Polisi berhasil menangkap pelaku pembakar petasan yang menyebabkan tewasnya seorang suporter timnas Indonesia Catur Juliantono saat menyaksikan laga persahabatan Indonesia melawan Fiji di Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/9), kemarin.

Menurut keterangan Kapolrestro Bekasi Kota Kombes, Hero Bachtiar, pelaku berinisial ARP alias Rico (25) ditangkap satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat di rumahnya di Perumahan Bekasi Timur Regency, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin dini hari pukul 00.30 WIB berikut barang bukti suar genggam.

Hero menjelaskan operandi yang dilakukan tersangka akibat ketidaksengajaan saat meletuskan petasan dalam pertandingan tersebut. "Tersangka duduk di tribun 17 sebelah selatan. Ketika memasuki injury time, tersangka menyalakan 'handflare' yang dibawanya dari rumah," ungkap Hero usai dapat penjelasan tersangka seperti dikutip antara di Bekasi, Senin (4/9).

Lebih lanjut, Hero mengatakan, setelah handflare habis, tersangka kembali menyalakan suar genggam dimana saat menyala tersangka bermaksud mengarahkannya ke atas tengah lapangan. Namun, sebelum mengarah ke atas, tiba-tiba suarnya berubah arah dan meluncur ke arah tribun timur 12 B dan terkena Catur Juliantono (32) hingga tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Hero menjelaskan, dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti di antaranya satu potongan pipa paralon yang sebagian sudah terbakar sepanjang 20 sentimeter, sebuah selongsong handflare, sebuah penutup roket dan pakaian korban. Akibat insiden ini, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP pidana dengan ancaman penjara 5 tahun. (Agi)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu