Jakarta - Taiwan memperpanjang larangan atas penerimaannya pekerja migran indonesia (PMI), untuk bisa memasuki negaranya. Hal tersebut berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Mengenai informasi pelarangan negara Taiwan melarang pekerja imigran masuk kenegaranya, isu tersebut di dapat dari Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Aturan tersebut telah berlaku sebelumnya selama 14 hari, dimuali 4 Desember hingga 17 Desember 2020. Alasan diberlakukannya aturan tersebut karena terdapat 85 anggota PMI yang positif Covid-19.
Kami merasa kecewa atas kebijakan pemerintah Taiwan, terlebih lagi keputusan tersebut dibuat tanpa menunggu hasil investigasi dari pemerintah Indonesia,
Pihak PMI menyatakan kekecewaannya terhadap Taiwan, karena dinilai mengambil keputusan hanya sepihak. Pihak Taiwan tidak menunggu hasil investigasi yang dilakukan dari pemerintah Indonesia terlebih dahulu, hal tersebut membuat PMI kecewa.
“Kami merasa kecewa atas kebijakan pemerintah Taiwan, terlebih lagi keputusan tersebut dibuat tanpa menunggu hasil investigasi dari pemerintah Indonesia,” ujar Benny, Kamis 17 Desember 2020.
Katanya, PMI tengah membuat solusi dengan membentuk tim supervisi, pembuatan tim juga melibatkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan dibuatnya tim tersebut, untuk investigasi protokol kesehatan PMI dan 14 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang sudah ditangguhkan.
Hasil dari investigasi adalah, 12 P3MI telah melakukan protokol kesehatan dengan dasar peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan. Kemudian, sisanya belum mematuhi peraturan protokol kesehatan dari pemerintah.
“12 P3MI telah melakukan protokol kesehatan, sedangkan dua P3MI lainnya yaitu PT Vita Melati Indonesia dan PT Sentosa Karya Aditama masih direkomendasikan untuk dilakukan penghentian sementara sampai dengan kedua P3MI tersebut melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan,” tambah Benny.
Dalam bentuk keseriusan menanggulangi Covid-19, kegiatan investigasi tersebut yang dapat mencerminkan bahwa Pemerintah Indonesia serius dalam menangani Covid-19. Selain itu, Keselamatan PMI merupakan prioritas dan juga hukum tertinggi.
“Jika memang P3MI terbukti melanggar protokol keehatan dan tidak melakukan tes PCR kepada PMI sebelum berangkat ke negara penempatan, BP2MI tentu akan merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencabut izinnya,” ujarnya
“Untuk itu kami berharap Pemerintah Taiwan dapat mempertimbangkan hasil investigasi dari pemerintah Indonesia,” tambah Benny. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: