Makassar - Sebanyak 292 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 A Makassar mendapatkan potongan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM di HUT ke-75 RI, Senin 17 Agustus 2020. Mereka mendapatkan remisi selama menjalani masa penahanan warga binaan tersebut bersikap baik.
Pemberian remisi tersebut dilakukan usai melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Yang dapat remisi 292 orang, mulai dari remisi tiga bulan sebanyak 69 orang, dua bulan ada 122 orang dan satu bulan ada 111 orang.
Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi mengatakan, di HUT Kemerdekaan Indonesia ini sekitar 292 orang warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Yang dapat remisi 292 orang, mulai dari remisi tiga bulan sebanyak 69 orang, dua bulan ada 122 orang dan satu bulan ada 111 orang," sebut Karutan Makassar.
Seluruh remisi yang diberikan kepada warga binaan Rutan Makassar, kata Sulistyadi merupakan remisi umum yang diberikan pada saat HUT Kemerdekaan Indonesia. Namun, pada tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas.
"Semua adalah remisi umum yang diberikan pada saat hari kemerdekaan dan dapat remisi masih ada sisa pidana," katanya.
Karutan Makassar menginformasikan bahwa kapasitas penghuni di Rutan Makassar saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang hanya dapat menampung warga binaan sebanyak seribu orang.
"Kapasitas rutan adalah seribu orang. Tapi hari ini sudah dihuni oleh 1.629 orang," ujarnya. []