Makassar - Seorang anak gadis berusia 20 tahun di Kota Makassar, Sulsel, inisial, SR alias Dani, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia diamankan oleh Polrestabes Makassar atas laporan tindak pidana perbuatan cabul dan hubungan sesama jenis.
Dani diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak dibawah umur berinisial RF, 16 tahun, di salah satu kamar kos di daerah BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, Jumat 4 September 2020, lalu.
Pelaku dan korban ini, memiliki hubungan, atau pacaran sesama jenis sejak bulan Juli 2019.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, kasus ini mulai terbongkar setelah orang tua dari RF, melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Kemudian, petugas langsung bergerak dan mengamankan terlapor.
"Kami telah memeriksa terhadap orang tua korban (pelapor) dan korban. Untuk kepentingan penyelidikan, kami juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan (Visum Et Repertum) terhadap korban," kata Agus kepada Tagar, Jumat 11 September 2020.
Agus menerangkan, pelaku dan korban ini juga sesama perempuan. Dari pemeriksaan awal, mereka mempunyai hubungan atau pacaran (Lesbi). Bahkan, hubungan mereka telah berlangsung lama, sejak tahun 2019 silam.
"Pelaku dan korban ini, memiliki hubungan, atau pacaran sesama jenis sejak bulan Juli 2019," tambahnya.
Sebelum perbuatan tak senonoh ini terjadi dan diketahui orang tua RF, mereka sempat kabur dari rumahnya masing-masing. Pasangan sesama jenis ini, sempat kabur ke Kabupaten Bone. Mereka kesana bermaksud tinggal bersama dan mencari pekerjaan.
"Mereka sempat ke Bone. Karena tak ada kerjaan, mereka kemudian memutuskan untuk kembali ke Makassar. Pasangan ini, sempat tidur dipinggir jalan di Makassar hingga akhirnya dapat kosan," bebernya.
Pelarian mereka pun terhenti, setelah RF dipergoki oleh kakak dan omnya sendiri di Tamalanrea Makassar. Sehingga, RF langsung dibawa pulang ke rumahnya dan oran gtua RF, melaporkan Dani ke Polisi.
"Terlapor atau pelaku belum kami tahan karena masih menunggu hasil visum. Dan setelah hasil visum keluar, baru dilakukan gelar perkara," jelas Kompol Agus Khaerul. []