HRW Sebut Militan Palestina di Gaza Lakukan Kejahatan Perang

Serangan roket dan mortir mematikan yang dilancarkan militan Palestina di Gaza ke kota-kota Israel dalam konflik Mei 2021 kejahatan perang
Sebuah dinding rumah warga di Ashkelon, Israel, tampak berlobang akibat serangan roket yang diluncurkan oleh militan Palestina dari Jalur Gaza, 14 Mei 2021, lalu (Foto: Dok/voaindonesia.com/AP)

Jakarta – Serangan roket dan mortir mematikan yang dilancarkan militan Palestina di Gaza ke kota-kota Israel dalam konflik Mei 2021 lalu, adalah kejahatan perang. Organisasi pengawas hak asasi manusia (HAM), Human Rights Watch (HRW), mengatakan hal itu Kamis, 12 Agustus 2021. Organisasi yang berbasis di New York, AS< itu menganalisis serangan dari Gaza yang menewaskan 12 warga sipil di Israel dan melukai puluhan lainnya.

Roket yang salah sasaran atau gagal juga menewaskan atau melukai "sejumlah warga Palestina di Gaza yang jumlahnya belum ditentukan," kata HRW. Ditambahkan, sedikitnya tujuh warga sipil Palestina tewas.

Juru bicara Hamas Hazem Qassem menolak tuduhan itu. "Perlawanan itu adalah hak asasi untuk membela rakyat Palestina," katanya kepada Kantor Berita AFP.

Sedangkan kepada Kantor Berita Associated Press (AP), Juru Bicara Hamas, Fawzi Barhoum, mengatakan, "Adalah hak kami untuk melindungi rakyat kami, membela tanah air kami, rakyat kami dan tempat-tempat suci kami, dan membela warga sipil dengan semua alat dan metode yang tersedia. Ini adalah hak yang sah dari setiap orang di wilayah yang diduduki."

Peta yang menunjukkan Israel, Gaza, dan Tepi BaratPeta yang menunjukkan Israel, Gaza, dan Tepi Barat (Foto: dw.com/id)

Roket-roket itu diluncurkan dalam konflik 11 hari yang membuat Israel menggempur Gaza dengan serangan udara sementara gerilyawan di daerah kantong yang diblokade itu menembakkan lebih dari 4.000 roket ke arah Israel. Serangan Israel menewaskan sekitar 260 orang di Gaza, termasuk militan, sedangkan tembakan dari Gaza menewaskan 13 orang di Israel, termasuk seorang tentara.

Laporan itu muncul sehari setelah badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) mengutuk "keberadaan terowongan-terowongan di bawah sekolah-sekolah di Gaza, dan kemungkinan mereka digunakan kelompok bersenjata Palestina." Laporan itu menyebutkan bahwa keberadaan terowongan-terowongan itu membahayakan murid dan staf.

Kecaman itu menyusul permintaan duta besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, agar membekukan dana UNRWA setelah televisi pemerintah Israel melaporkan Hamas melarang inspektur PBB memeriksa terowongan di dekat sekolah yang dikelola badan PBB tersebut.

Human Rights Watch sebelumnya menuduh Israel melakukan kejahatan perang atas serangan yang menewaskan puluhan warga sipil meskipun "tidak ada target militer yang jelas di sekitarnya" dalam konflik itu, yang berakhir dengan gencatan senjata pada 21 Mei. "Berdasar hukum kemanusiaan internasional, pihak yang bertikai hanya boleh menyerang sasaran militer," kata HRW. Ditambahkan, "meluncurkan roket semacam itu untuk menyerang wilayah sipil adalah kejahatan perang."

Juru bicara Hamas Qassem mengatakan tuduhan itu "sangat disayangkan," karena "kejahatan yang sebenarnya dilakukan oleh Israel yang menduduki Palestina dan menarget warga sipil dalam agresi baru-baru ini di Jalur Gaza, menewaskan lebih dari 100 anak dan wanita dan menghancurkan bangunan tempat tinggal."

Human Rights Watch menyarankan Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court), yang sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel, harus mencakup "serangan roket Palestina terhadap Israel, serta serangan Israel yang melanggar hukum di Gaza." (ka/jm)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Israel Sepakat Gencatan Senjata di Gaza Dengan Hamas
Kabinet Israel membenarkan bahwa sudah dikeluarkan keputusan untuk menyetujui gencatan senjata dengan Hamas