Hingga 15 Desember, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Hingga 15 Desember 2018 Samsat DKI Jakarta sedang melakukan pemutihan pajak kendaraan roda dua, roda empat atau lebih.
Puluhan warga Jakarta Timur datang silih berganti, rela mengantre selama berjam-jam di depan Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP). (Foto: Tagar/Morteza Syariati Albanna)

Jakarta, (Tagar 12/12/2018) - Puluhan warga Jakarta Timur datang silih berganti, rela mengantre selama berjam-jam di depan Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP) di lantai 3, Gedung Dinas Pelayanan Pajak, Kantor Samsat, Jakarta Timur.

Pasalnya, hingga 15 Desember 2018 Samsat DKI Jakarta sedang melakukan pemutihan pajak kendaraan roda dua, roda empat atau lebih. Jadi, masyarakat yang selama ini tidak patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tidak akan dikenai denda sepeser pun, ihwal keterlambatan membayar PKB.

Selain itu, Kepolisian yang bersinergi erat dengan otoritas pajak di Kantor Samsat, sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi ke masyarakat, terkait kendaraan roda dua atau lebih yang menghiraukan perpanjang STNK selama 2 tahun, maka kendaraannya tidak lagi dapat dioperasionalkan di jalan.

Maka itu, sempat timbul desas-desus di segelintir masyarakat yang dihantui rasa cemas, terutama yang salah menafsirkan kalimat imbauan kepolisian. Apabila tidak membayar lewat dari 2 tahun, beresiko kendaraan pribadinya tidak dapat beroperasi lagi di jalan, atau dalam hal ini dapat disamakan dengan kendaraan bodong yang beroperasi tanpa surat sah.

Menanggapi kabar angin tersebut, Machmudi (61), berpendapat bahwa pemblokiran nopol kendaraan tidak akan pernah terjadi jika dikaitkan dengan pajak. Nyatanya, kata dia, masyarakat Indonesia saat ini masih sangat banyak yang tidak taat pajak. 

"Itu hanya untuk gertak sambal saja kok," imbuhnya.

Pensiunan Diknas itu lantas menuturkan, dia bahkan sudah telat 3 tahun tidak membayar pajak mobil. Saat datang ke Samsat, dia tetap dilayani normal seperti masyarakat umum yang mau melunasi pajak. Machmudi mengaku sempat melihat imbauan agar warga melunasi PKB sebelum tanggal 15 Desember 2018.

"Kalau menurut tulisannya kan sampai tanggal 15 nanti dan maksimal 2 tahun. Lihat saja nanti, yang telat bayar pajak 3 tahun sampai 4 tahun pasti tetap dilayani. Jadi kalau melihat tulisannya 2 tahun, itu tulisannya gak bener. Hanya untuk gertak," cetusnya.

Machmudi memahami, bahwa imbauan yang dilakukan oleh kepolisian serta otoritas pajak semata-mata bersifat persuasif agar baik untuk sesama. 

"Itu dibuat agar masyarakat sadar dan taat pajak," tuturnya saat ditemui Tagar News, Senin (10/12).

Lebih lanjut ia menceritakan ihwal kedatangannya hari ini ke Samsat, karena ingin mendapatkan biaya yang lebih murah, tanpa terkena sanksi denda atas keterlambatan membayar PKB. 

"Tadinya gak ada duit, begitu ada kesempatan ya aku bayar," pungkasnya.

Sementara itu Alan (24) mengaku sudah mendengar kabar terkait pemblokiran motor yang menunggak lebih dari 2 tahun dari media massa, khususnya dari berita online. Penduduk Pulo Gadung itu memilih untuk patuh hukum. Maka itu, dia datang ke Samsat Jakarta Timur, karena motor yang ia kuasai memang sudah 3 tahun menunggak pajak.

"Saya datang dari jam 9 pagi di Samsat, khusus untuk perpanjangan pajak dan STNK motor. Dari pada diblokir, nanti malah repot," ucap dia.

Allan mengisahkan, bahwa ia membeli 1 unit sepeda motor bekas. Kondisi pajak dan STNK nya dalam keadaan mati (tidak aktif). Untuk mengurus surat motor hari ini, Allan sampai  izin kepada atasan untuk tidak masuk kerja selama 1 hari.

"Dari pada diblokir malah repot. Motor saya sama saja dong nanti statusnya dengan motor bodong. Hari ini di Samsat sekalian urus balik nama, dapat BPKB baru. Semoga hari ini selesai semua deh, biar besok gak izin kerja lagi," harapnya.

Julian, 22 tahun, bahwasannya telah mengetahui akan ada wacana pemblokiran nomor motor dari rekan kuliahnya. Jika kebijakan itu benar terealisasi, ia mengaku tetap mengikuti sebagaimana arahan Pemerintah saja.

Namun, di sisi lain Julian masih merasa gusar bila aturan tersebut benar dijalankan. "Kalau bisa jangan juga sih, karena banyak yang tidak sempat pasti mengurus surat STNK dan bayar pajak, karena lagi pada kerja," ucap mahasiswa politeknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta itu.

Lebih lanjut Julian berpendapat, melalui aturan ini tidak efektif guna menekan angka pengguna motor di Jakarta. "Tetap saja sih, nanti bisa beli motor baru lagi kan, terus repot, setelah 2 tahun telat bayar diblokir lagi," ucapnya polos.

Dia berharap, sosialisasi terhadap pemblokiran motor harus dikencangkan. Agar masyarakat mengetahui gagasan apa yang hendak dikeluarkan oleh Kepolisian maupun otoritas pajak.

Seperti diketahui, Kepolisan telah melakukan imbauan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor sesuai ketentuan UU nomor 22 Tahun 2009. Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.