Jakarta, (Tagar 27/3/2019) - Riders, tahu engga kalau merokok saat berkendara dilarang oleh Undang-undang?
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara berlalu lintas serta ketertiban dan keselamatan.
Tertulis dalam Pasal 106 Ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jadi, setelah mengetahui, riders masih mau merokok saat berkendara?
Berita terkait