Editor : Mila Yefriza
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara. (Foto: Tagar/Dok istimewa)
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
4 July 2025 | 9:09

TAGAR.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

Selain pidana badan, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun dalam kasusnya, Hasto dituntut atas dua perbuatan, yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap.

Dalam tuntutan perintangan penyidikan, jaksa menyatakan bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku. Hasto disebut berupaya agar OTT terhadap Harun Masiku gagal.

Artikel Asli