Hasil Quick Count, AHY Tunggu Data Resmi KPU

AHY menunggu data resmi KPU, walaupun sudah ada hasil quick count.
Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Instagram/ahys14p)

Jakarta - Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespon hasil quick count yang dilakukan sejumlah lembaga survei. AHY menyikapinya dengan menunggu data resmi yang akan diumumkan KPU.

Dalam konteks ini, Partai Demokrat mengambil sikap untuk menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku otoritas resmi penyelenggara Pemilu 2019.

"Bagaimana sikap atau tanggapan dari Partai Demokrat terhadap hasil sementara quick count, baik untuk Pilpres maupun Pileg. Kami dapat tanggapi bahwa sama seperti yang telah dijelaskan oleh kedua kandidat capres yaitu Pak Prabowo dan Pak Jokowi, termasuk sejumlah petinggi, pimpinan tokoh parpol, peserta pemilu, bahwa kami akan menghormati dan menunggu hasil resmi dari KPU," jelas AHY dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu 17 April 2019 malam.

Putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berpandangan, menunggu keputusan resmi KPU adalah hal yang terbaik untuk membendung kesimpang siuran kabar terkait proses Pemilu 2019.

"Itu yang terbaik bagi kita semua, termasuk dalam konteks pemilihan legislatif. Dengan demikian akan mengurangi kesimpang siuran berita, ataupun terkait dengan hasil yang diraih di berbagai daerah di Tanah Air," tandasnya

Kemudian, kata dia, jika di dalam proses penghitungan suara, ada yang mendapati laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait adanya kecurangan dalam pesta demokrasi 5 tahunan ini. Suami Annisa Pohan menganjurkan untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum.

"Maka Partai Demokrat menghimbau kepada siapa pun yang menemukan, atau mendapatkan indikasi kecurangan tersebut agar mengumpulkan bukti-buktinya dengan baik, lalu dilaporkan, dan segala sesuatunya lebih baik diserahkan ataupun menggunakan jalur hukum," ujar AHY.

"Karena ini adalah negara hukum. Maka gunakanlah hukum yang berlaku di negara kita, termasuk dalam menyelesaikan sengketa dalam pemungutan suara," pungkasnya. []

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.