Hasan Basri, ASN Nyaleg yang Dilaporkan ke Bawaslu Medan

Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkit polemik lolosnya Hasan Basri, padahal saat pendaftaran ia masih menjadi ASN.
Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, ketika diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Kota Medan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 8/4/2019) - Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkit polemik lolosnya Hasan Basri, mantan Kadis Pendidikan Kota Medan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Medan Periode 2019-2024. Padahal Hasan masih menjadi ASN saat pendaftaran.

Permasalahan Hasan Basri diungkit Henry Jhon saat menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, di ruangan rapat Komisi A DPRD Kota Medan, Jalan Raden Saleh, Kecamatan Medan Petisah pada Senin (8/4) siang. 

"Permasalahan Hasan Basri bagaimana? Ini menjadi hutang Bawaslu Kota Medan, apakah Hasan Basri jika menang Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar 17 April 2019 mendatang akan tetap dilantik?" tanya Henry Jhon, Ketua DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan.

"Dulu pertemuan dengan Bawaslu bahwa Hasan basri tidak bisa menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) karena statusnya saat itu masih Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Kadis Pendidikan Kota Medan. Lalu kenapa sekarang belum ada kejelasan dari Bawaslu," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap dalam RDP mengatakan bahwa Hasan Basri dinyatakan lolos sebagai DCT. 

"Permohonan Bawaslu Kota Medan ditolak dan dianggap tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu Sumut. Untuk rekomendasi atau salinan ditolak dari Bawaslu Sumut memang belum ada di kirim ke DPRD Kota Medan, kita dari Bawaslu mohon agar DPRD Kota Medan surati Bawaslu. Karena kita tertib administrasi," kata Payung. 

Pengakuan Payung, Hasan Basri lolos Daftar Calon Sementara (DCS) waktu itu karena ada surat pengunduran diri dari Kadis Pendidikan sebelum masuk masa pensiun. []

Berita terkait