Haris Azhar: Penyidik Satgassus Tipikor Terlalu Mudah Melanggar Perja 39

Haris mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera memeriksa dan melakukan eksaminasi kinerja mantan penyidik Gunawan.
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. (Foto: Antara)

Jakarta, (Tagar 14/12/2018) - Pernyataan mengejutkan datang mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung, Gunawan Soemarsono. Dalam persidangan gugatan praperadilan jaksa Chuck Suryosumpeno, Gunawan menyebut Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 39 bisa dilanggar.

Hal tersebut sangat disayangkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Selaku salah satu kuasa hukum jaksa yang menjadi korban kriminalisasi tersebut. 

"Menjadi sangat aneh dan mengkhawatirkan, jika para penyidik Satgassus Tipikor bisa dengan mudah melanggar Perja 39," kata Haris kepada Tagar News di Jakarta Jumat, (14/12).

Haris mengajak para jaksa untuk memahami, bahwa Perja adalah standar operasi baku para Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus menjadi standar kredibilitas kinerja yang mengacu pada Undang Undang.

Jika ada jaksa yang melanggar Perja setara dengan melanggar Undang Undang. Kemudian oknum pelanggar Perja harus diproses dan dijatuhi hukuman, bukan malah dipromosikan.

Bila belum mengetahui, Gunawan kini dipromosikan menjabat Koordinator di Kejati Maluku. Promosi ini menimbulkan potensi pelanggaran Perja saat melaksanakan tugasnya.

Haris mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, segera memeriksa dan melakukan eksaminasi kinerja mantan penyidik Gunawan.

Dalam kesaksiannya, kejaksaan bersikukuh menggunakan hasil audit akuntan independen Pupung Heru, Ak. dalam menghitung kerugian negara. Padahal, kata Haris, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan karena memiliki kewenangan konstitusional.

"Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016."

Haris juga mempertanyakan aksi penyidik yang menunjuk KJPP Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. KJPP tersebut pernah dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.

Sri mulyani juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Penilai Publik Kampianus Roman, SE dan melalui Keputusan Nomor 881/KM.1/2016 tanggal 31 Agustus 2016 telah mengenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada KJPP tersebut.

Berdasarkan pemberitaan media cetak kenamaan Indonesia, KJPP tersebut mengaku belum mengukur secara pasti luas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang diperkarakan Kejaksaan Agung.

"Menjadi pertanyaan saat para penyidik menunjuk KJPP yang memiliki 'acat', artinya para penyidik tidak memiliki standar untuk memilih seseorang untuk menjadi ahli atau sumber informasi, memangnya tidak ada KJPP lain selain Kampianus di Jakarta?" ungkap Haris.

Diberitakan sebelumnya, Chuck Suryosumpeno merupakan jaksa berprestasi yang berhasil mengembalikan hasil tindak pidana korupsi para koruptor senilai Rp 3,5 triliun. 

Terobosan yang dilakukan Chuck selama Kepala Pusat Pemulihan Aset pun dianggap membahayakan para oknum pejabat Kejaksaan Agung diduga kerap menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan aset para koruptor. []

Berita terkait