Hari Ini Ribuan Guru Honorer Garut Mogok Mengajar

"Ini sebagai bentuk protes kami terhadap pernyataan Plt Kadisdik Garut, dan tuntutan penerbitan SK Bupati Garut bagi honorer," kata Jajat Darajat.
Guru honorer yang tergabung dalam Ikatan Guru Honor Indonesia melakukan pemotongan ayam saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/9/2018). Dalam aksinya mereka meminta pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil tanpa melalui tes, khususnya yang telah mengikuti sertifikasi guru. (Foto: Ant/Abriawan Abhe)

Garut, (Tagar 15/9/2018) – Lantaran kecewa terkait pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan Garut saat rapat guru dengan anggota DPRD Garut yang menilai guru honorer statusnya ilegal, Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) menyatakan, ribuan guru honorer di Kabupaten Garut sepakat melakukan aksi mogok mengajar.

"Para guru honorer se-Kabupaten Garut sepakat untuk mogok kerja besok (Sabtu, 15/9) termasuk nanti Senin kami turun ke jalan untuk aksi bersama kawan-kawan PGRI," kata Ketua Fagar Garut Cecep Kurniadi kepada wartawan di Garut, Jumat (14/9).

Dia menuturkan, rencana aksi mogok para guru honorer itu karena merasa kecewa terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan Garut Jajat Darajat yang menyatakan guru honorer ilegal.

Pernyataan itu, kata dia, membuat para guru mempertanyakan maksud dan tujuan pejabat dinas tersebut yang dianggap telah menyakiti guru honorer.

"Ini sebagai bentuk protes kami terhadap pernyataan Plt Kadisdik Garut, dan tuntutan penerbitan SK Bupati Garut bagi honorer," kata Jajat Darajat pula.

Ketua PGRI Garut Mahdar menambahkan, jajaran PGRI juga akan melakukan aksi solidaritas berkaitan dengan sejumlah tuntutan guru honorer terhadap pemerintah daerah dan pusat.

Dia menyampaikan, aksi yang akan dilaksanakan serentak itu meminta penerbitan surat tugas bupati bagi guru honorer, revisi Undang Undang ASN, dan protes terhadap pernyataan Plt Kadisdik Garut terkait guru honorer ilegal.

"Kami menuntut surat tugas atau SK dari bupati, karena tidak adanya itu tidak mendapatkan sertifikasi," kata Mahdar.

Dia mendesak pemerintah kabupaten untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar merevisi Undang-Undang ASN, di antaranya masalah batasan usia lebih dari 35 tahun tidak bisa ikut CPNS.

"Kabupaten harus menekan pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang ASN," kata Mahdar pula.

Sementara itu seperti dirilis Antaranews, guru honorer yang tergabung dalam Ikatan Guru Honor Indonesia melakukan pemotongan ayam saat berunjuk rasa di depan kantor DPRDSulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/9/2018). Dalam aksinya mereka meminta pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil tanpa melalui tes, khususnya yang telah mengikuti sertifikasi guru. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.