Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Selasa, mencapai Rp1.591.000 per gram. Kenaikan ini sebesar Rp6.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp1.585.000 per gram. Informasi ini diambil dari laman resmi Logam Mulia Antam.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan, mencapai Rp1.437.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa: - Emas 0,5 gram: Rp845.500 - Emas 1 gram: Rp1.591.000 - Emas 2 gram: Rp3.122.000 - Emas 3 gram: Rp4.658.000 - Emas 5 gram: Rp7.730.000 - Emas 10 gram: Rp15.405.000 - Emas 25 gram: Rp38.387.000 - Emas 50 gram: Rp76.695.000 - Emas 100 gram: Rp153.312.000 - Emas 250 gram: Rp383.015.000 - Emas 500 gram: Rp765.820.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.531.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak bagi para pembeli emas.
Kenaikan harga emas ini menunjukkan fluktuasi pasar yang terus bergerak. Para investor dan pembeli emas perlu memperhatikan perubahan harga ini untuk mengambil keputusan yang tepat dalam transaksi mereka. Emas tetap menjadi salah satu aset yang dianggap aman dan menjanjikan di tengah ketidakpastian ekonomi global.