Jakarta - Untuk menghindari keterjangkauan masyarakat miskin dan anak-anak dalam mengkonsumsi rokok, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendorong pemerintah membuat aturan tegas mengenai larangan penjualan rokok secara eceran (batangan).
Hal itu disampaikan LPAI sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 26 Oktober 2020 malam. Selain meminta pemerintah melarang penjualan rokok batangan, LPAI juga mendukung pemerintah setiap tahunnya menaikkan cukai rokok.
"Minimal 20 persen atau setinggi-tingginya, sehingga harga rokok tidak terjangkau anak-anak dan masyarakat miskin," tulis LPAI dalam rilisnya yang ditandatangani Ketua Umum Seto Mulyadi dan Sekjen Henny Adi Harmanoe.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Seto itu, dengan kebijakan tersebut, penerimaan negara dari cukai rokok pun akan meningkat. Tanpa, mengurangi pendapatan dari industri rokok karena cukai rokok dibebankan kepada konsumen.
Kemudian, LPAI juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pelarangan total iklan dan promosi rokok. Karena iklan dan promosi dari industri rokok merupakan publikasi yang tidak mendidik dan menyesatkan bagi masyarakat.
"Di sisi lain tidak adanya iklan dan promosi rokok tidak akan mempengaruhi penjualan produk itu sendiri karena rokok adalah benda adiktif yang memiliki rasa ketergantungan yang tinggi bagi yang mengkonsumsinya," terangnya.
Tidak hanya itu, Kak Seto juga mendorong pemerintah melakukan revisi PP Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Terkait dengan PHW (peringatan gambar bahaya di bungkus rokok) agar menjadi sebesar 90 persen. Sebab, peringatan tersebut lebih efektif dalam melindungi anak-anak dan perokok pemula," katanya.
Sebagaimana diketahui, besaran gambar peringatan bahaya rokok yang terdapat di depan bungkus dalam ketentuan di Indonesia baru sebesar 40 persen. Pengamat menilai, gambar tersebut masih terlalu kecil dibandingkan bungkus rokok di luar negeri.
LPAI juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pelarangan total iklan dan promosi rokok.
"Terakhir, LPAI mendorong negara melakukan amandemen UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya, terkait dengan penggunaan kata zat adiktif lainnya dengan memasukkan kata rokok di dalamnya," tutup Kak Seto.
Diberitakan Tagar sebelumnya, Kenaikan CHT diprediksi terjadi karena adanya kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 7,86 triliun atau 4,8 persen, dimana target penerimaan cukai rokok tahun 2021 sebesar Rp 172,8 triliun.
Seperti diketahui, pemerintah telah meningkatkan CHT sebesar 23 persen pada awal Januari 2020, dengan dalih tak ada kenaikan CHT pada tahun 2019. Akibat kenaikan CHT pada awal tahun 2020 itu harga jual eceran rokok naik hingga 35 persen.[]