Hakim AS Perintahkan Pembungkaman Parsial Terhadap Donald Trump

Perintah tersebut membatasi apa yang boleh dikatakan oleh Trump tentang persidangan kasus upaya untuk membalikkan hasil Pilpres 2020
Mantan Presiden AS, Donald Trump, tiba di sebuah acara di Cedar Rapids, Iowa, AS, 7 Oktober 2023. (Foto: voaindonesia.comn/AP/Charlie Neibergall)

TAGAR.id - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) di Washington memberlakukan perintah pembungkaman parsial terhadap mantan Presiden AS, Donald Trump, pada Senin (16/10-2023). Perintah tersebut membatasi apa yang boleh dikatakan oleh Trump tentang persidangan kasus upaya untuk membalikkan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2020 yang kini tengah berlangsung. Ken Bredemeier melaporkannya untuk VOA.

Hakim Tanya Chutkan melarang Trump, kandidat calon presiden terdepan dari Partai Republik untuk pemilihan presiden 2024, untuk tidak boleh menyerang penuntut, saksi, dan staf hakim.

Penasihat khusus Departemen Kehakiman, Jack Smith, meminta perintah tersebut untuk diberlakukan, dengan alasan serangan Trump terhadap dirinya, hakim dan sejumlah individu yang mungkin menjadi saksi berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan dapat mengintimidasi calon juri ketika kasus tersebut mulai disidangkan pada Maret tahun depan.

Pengacara Trump menentang pembatasan apapun dan kemungkinan akan mengajukan bandingatas putusan tersebut. Chutkan tidak membatasi Trump untuk mengkritik Departemen Kehakiman secara umum atau membuat pernyataan bahwa kasus ini bermotivasi politik untuk mencegahnya terpilih kembali sebagai presiden.

Dalam argumen sebelum keputusan Chutkan dijatuhkan, pengacara Trump, John Lauro, menuduh jaksa "berupaya untuk menyensor seorang kandidat politik di tengah musim kapanye." Namun Chutkan menampik tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa Trump "tidak dapat bertingkah dan berkata sesuai apa yang dia mau."

"Anda terus berbicara mengenai penyensoran layaknya terdakwa memiliki hak Amandemen Pertama yang tidak terbatas," ujar Chutkan. "Kita tidak sedang berbicara soal penyensoran dalam masalah ini. Kita berbicara mengenai pembatasan untuk memastikan terciptanya penyelenggaraan peradilan yang adil dalam kasus ini."

Chutkan, yang ditunjuk sebagai hakim oleh mantan Presiden AS, Barack Obama, berulang kali meperingatkan pengacara Trump untuk tidak membawa urusan politik dalam argumennya. Ia tidak sepakat ketika pengacara Trump mengatakan bahwa kasus kliennya bermuata politis. (jm/ka/rs)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Hakim Putuskan Donald Trump Tipu Bank dan Perusahaan Asuransi Ketika Bangun Kerajaan Real Estate
Hakim Arthur Engoron, yang memutuskan gugatan perdata yang diajukan Jaksa Agung New York