Gunakan Konsultan Asing, KPU: Ya Kalau Aturan Tidak Ada

KPU belum menerima pemberitahuan dari masing-masing kubu, terkait pertanyaan mengenai konsultan asing.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta, (Tagar 7/2/2019) - Mendekati Pemilu 2019, isu tentang konsultan asing jadi topik hangat di masyarakat. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, penggunaan konsultan asing tidak ada diatur di dalam Undang-undang Pemilu.

"Setahu saya penggunaan konsultan asing tidak diatur ya," kata Ilham kepada Tagar News di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (7/2).

Namun demikian, Ilham tak menepis boleh atau tidaknya menggunakan konsultan asing dalam Pemilu.

"Ya kalau aturan tidak ada ya (soal penggunaan konsultan asing)" ucap dia.

Ilham mengatakan, pihaknya juga belum menerima pemberitahuan dari masing-masing kubu, terkait pertanyaan mengenai konsultan asing.

"KPU belum menerima surat apapun terkait pertanyaan soal konsultan asing, gitu aja. Pertanyaan dari kedua pihak maksudnya (TKN dan BPN). Kalau memang nantinya ada pertanyaan soal itu ya kami akan jawab sebagai resmi," ujarnya.

Begitu juga dengan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, ketika dikonfirmasi menyatakan tidak ada aturan soal penggunaan konsultan asing. "(Hal itu) Tidak diatur," ujarnya singkat.

Fritz mengatakan, UU Pemilu hanya mengatur soal sumbangan dana kampanye dari pihak asing atau negara lain. 

"Iya Undang-undang Pemilu melarang peserta Pemilu menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing," ujarnya.

UU Pemilu Tidak Mengatur Tentang Konsultan Asing

Senada hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan dalam Undang-undang (UU) Pemilu tidak ada mengatur tentang konsultan asing.

Namun, yang menjadi aturan perundang-undangan Pemilu adalah tentang larangan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing.

"Uu Pemilu gak ada mengatur tentang konsultan asing. Tapi yang diatur dalam Uu Pemilu itu adalah bahwa peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, baik individu, lembaga, badan hukum ataupun pemantau," ucap Titi Anggraini di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (7/2).

Dia mengakui dalam Uu Pemilu tidak membahas secara spesifik tentang penggunaan konsultan asing.

"Iya memang  di Uu Pemilu kita tidak spesifik bicara hal tersebut. Memang tidak diatur, tapi saya gak bisa bilang boleh atau gak boleh," tuturnya.

Menurut dia, tidak ada kewajiban peserta Pemilu yang menggunakan konsultan asing harus melaporkan ke penyelenggara. 

Kalau survei hitung cepat, lembaga yang melakukan survei atau hitung cepat harus menyebutkan sumber dana dalam melakukan survei. 

"Pada intinya setiap dana yang diterima peserta pemilu ataupun dana yang dibelanjakan peserta Pemilu harus dilaporkan sebagai pengeluaran dan penerimaan dana kampanye," pungkasnya. []

Berita terkait