Gunakan Hunting System, Pekalongan Tekan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran Lantas

Sistem hunting berbeda dengan sistem stasioner atau penindakan di tempat. Sistem hunting bersifat insidentil. Petugas tak terus berada di tempat tersebut, namun patroli.
Pekalongan Tekan Laka Lantas. Kepolisian Resor Pekalongan melalui Satuan Lalu lintas menerapkan razia kendaraan bermotor dengan sistem hunting, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas diwilayah hukum Polres Pekalongan. (Yon)

Pekalongan, (Tagar 9/1/2018) - Kepolisian Resor Pekalongan melalui Satuan Lalu lintas menerapkan razia kendaraan bermotor dengan sistem hunting, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, didampingi Kasat Lantas AKP Bobby Anugrah Rachman, mengatakan, sistem hunting adalah upaya petugas untuk menindak pelanggar yang kasat mata melakukan pelanggaran.

"Kami menindak pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan antara lain adalah menerobos lampu lalu lintas, hingga melanggar marka jalan," terang AKP Bobby, Kasat Lantas Polres Pekalongan, Selasa (9/1).

Petugas melakukan razia dengan sistem hunting di beberapa titik, yakni di depan Mapolres Pekalongan dan di seputaran komplek alun-alun Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Sistem hunting sendiri berbeda dengan sistem stasioner atau penindakan di tempat. Sistem hunting bersifat insidentil. Petugas tak terus-terusan berada di tempat tersebut, namun sembari patroli. Kapanpun ada pelanggaran, petugas akan langsung menindak.

Dari data petugas Sat Lantas Polres Pekalongan, di tahun 2017 pelanggaran yang ditindak tilang oleh petugas ada sebanyak 27.236. Jumlah ini meningkat drastis jika dibandingkan dengan pelanggaran tilang di tahun 2016, yang hanya sebanyak 16.274 pelanggaran.

Upaya razia sistem hunting tersebut memang sengaja dilaksanakan dengan tujuan agar menekan jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan. Melalui aksi hunting ini juga senantiasa memberikan teguran, termasuk penindakan tilang kepada masyarakat dan pengendara yang ditemukan terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

"Kita ingin terapkan kondisi masyarakat yang tertib berlalu lintas. Sesuai pedoman “Menuju Indonesia Tertib”, “Bersatu Keselamatan Nomor Satu”. Kita juga himbau semua pengendara agar selalu safety di jalan raya, tidak ugal-ugalan dan tidak melanggar rambu-rambu yang ada," tegas AKP Bobby Anugrah Rachman. (yon)

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.