Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PTTUN Makassar

Dengan begitu, KPU Makassar dinyatakan melakukan kesalahan karena meloloskan pasangan DIAmi sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Putusan PTTUN Makassar Menangkan Appi-Cicu. Pembacaan keputusan oleh Hakim ketua, Edi Supriatno SH (tengah). (Rio)

Makassar, (Tagar 21/3/2018) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan mengabulkan gugatan Tim Hukum Paslon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika (Appi-Cicu) atas penetapan Paslon Danny-Indira (DIAmi) oleh KPU Makassar. Putusan ini lantas disambut protes oleh pendukung Pasangan DIAmi. Nyaris terjadi bentrok antarpendukung di muka gedung PTTUN, seperti terlihat dalam video ini:

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Edi Suprianto dalam Penyelesaian Perkara Sengketa Pilwali Makassar di Kantor PTTUN Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (21/3).

Hakim menganggap gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi Cicu) terhadap Danny Pomanto -Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), memenuhi syarat.

Dengan begitu, KPU Makassar dinyatakan melakukan kesalahan karena meloloskan pasangan Danny Pomanto -Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai calon Walikota dan wakil walikota Makassar.

Dengan demikian KPU Makassar harus membatalkan penetapan Paslon (DIAmi) untuk maju sebagai calon Walikota Makassar periode 2018-2023. (rio)

Berita terkait