Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PTTUN Makassar

Dengan begitu, KPU Makassar dinyatakan melakukan kesalahan karena meloloskan pasangan DIAmi sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Putusan PTTUN Makassar Menangkan Appi-Cicu. Pembacaan keputusan oleh Hakim ketua, Edi Supriatno SH (tengah). (Rio)

Makassar, (Tagar 21/3/2018) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan mengabulkan gugatan Tim Hukum Paslon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rachmatika (Appi-Cicu) atas penetapan Paslon Danny-Indira (DIAmi) oleh KPU Makassar. Putusan ini lantas disambut protes oleh pendukung Pasangan DIAmi. Nyaris terjadi bentrok antarpendukung di muka gedung PTTUN, seperti terlihat dalam video ini:

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Edi Suprianto dalam Penyelesaian Perkara Sengketa Pilwali Makassar di Kantor PTTUN Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (21/3).

Hakim menganggap gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi Cicu) terhadap Danny Pomanto -Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), memenuhi syarat.

Dengan begitu, KPU Makassar dinyatakan melakukan kesalahan karena meloloskan pasangan Danny Pomanto -Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai calon Walikota dan wakil walikota Makassar.

Dengan demikian KPU Makassar harus membatalkan penetapan Paslon (DIAmi) untuk maju sebagai calon Walikota Makassar periode 2018-2023. (rio)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi