Gubernur Jakarta Pramono Tegur Sekolah Jika Ada Pungli Kelulusan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengingatkan pihak sekolah tidak menarik pungutan liar (pungli) untuk kegiatan kelulusan siswa.
Gubernur Jakarta Pramono Tegur Sekolah Jika Ada Pungli Kelulusan. (Foto: Tagar/Dok istimewa)

TAGAR.id Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengingatkan pihak sekolah tidak menarik pungutan liar (pungli) untuk kegiatan kelulusan siswa. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut akan memberikan teguran kepada sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) ke siswa maupun orang tua.

Pramono mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan dan verifikasi untuk memastikan tidak terjadinya pungli di lingkungan sekolah. Menurut dia, biaya-biaya yang ditarik untuk kegiatan kelulusan siswa harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

"Yang pertama kami akan melakukan pengecekan. Saya sekarang baru dengar ini. Jadi pungutan-pungutan yang tidak atau belum mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan, tentunya tidak akan kami izinkan," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan segan memberikan teguran kepada pihak sekolah yang menarik pungli. Karena itu, ia mengingatkan pihak sekolah untuk tidak sembarangan untuk menarik biaya untuk kegiatan kelulusan siswa.

"Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapa pun yang melakukan itu," ujar Pramono.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMP/LB,SMA/Paket C/SMALB, DAN SMK, pada 27 Maret 2025. Dalam SE itu, terdapat tiga poin terkait pelaksanaan kegiatan kelulusan siswa yang harus diikuti, yaitu:

  1. Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik;
  2. Satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi;
  3. Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian, dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko, dalam SE tersebut. []

Berita terkait
Gubernur Jakarta Pramono Tegur Pelindo Terkait Macet Horor di Tanjung Priok
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta maaf atas kemacetan panjang yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara
Gubernur Pramono Copot Direktur IT Bank DKI Atas Gangguan Layanan dan Kebocoran Dana
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mencopot Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, karena serangkaian gangguan layanan dan kebocoran dana.
Gubernur Jakarta Pramono Copot Direktur IT Bank DKI Imbas Sistem Perbankan Bermasalah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mencopot Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono imbas gangguan sistem perbankan.