Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada seluruh pengelola gedung di Ibu Kota agar melakukan pembinaan mengenai kawasan larangan merokok.
Upaya ini dilakukan, kata Anies, untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan menurunkan risiko penyebaran Covid-19 yang saat ini masih berlangsung di Tanah Air.
Seruan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Sergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada pada tanggal 9 Juni 2021.
Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif.
“Dalam rangka meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok, penurunan risiko penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok," kata Anies, Kamis 17 Juni 2021.
Dalam Seruan Gubernur itu terdapat beberapa poin yang harus dilakukan pengelola gedung. Pertama, Anies meminta kepada pihak pengelola agar memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung tersebut. Kemudian, pengelola juga memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok tersebut.
"Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok," ujarnya.
Anies juga melarang pengelola gedung memasang reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam ruangan ataupun luar ruangan. Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
- Baca Juga: LIPI: Karakter Politik Anies Berdasarkan Tanggal Lahir
- Baca Juga: Anies Bantah Kunjungannya ke Sumedang Bahas Soal Politik
Menurut Anies, upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ini dapat berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, termasuk pengelola gedung ikut berpartisipasi.
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," ucapnya. []