Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji meluncurkan kick off program vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak yang berlangsung di SMA Negeri 20 Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2021.
Peluncuran program vaksinasi untuk anak-anak dengan usia 12 hingga 17 tahun tersebut dilaksanakan bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75 pada 1 Juli 2021 di SMAN 20 Sawah Besar.
"Hari ini adalah hari bersejarah untuk anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak di Jakarta. Hari ini, 1 Juli 2021, anak-anak di Jakarta mulai mendapatkan vaksinasi. Kita mulai dari anak-anak berusia 12 hingga 18 tahun," ujar Anies.
Jadilah kita orang tua yang bertanggung jawab dengan melindungi anak-anak kita dengan menjaga keselamatan anak-anak kita.
Dalam kesempatan itu, Anies mengataan pelaksanaan program vaksinasi dengan sasaran anak-anak menjadi penting, terutama setelah 1,5 tahun mereka harus belajar jarak jauh, dan tidak bisa berkegiatan dengan teman-teman di sekolah dengan leluasa.
Oleh karena itu, dalam peluncuran vaksinasi tersebut, sebanyak 100 anak-anak mendapatkan suntikan pertama pada Kamis, dengan tentunya mengantongi izin dari para orang tua untuk divaksinasi. Anies pun berpesan kepada orang tua untuk dapat mengajak dan memotivasi anak-anak mengikuti vaksinasi.
"Jadilah kita orang tua yang bertanggung jawab dengan melindungi anak-anak kita, dengan menjaga keselamatan anak-anak kita. Semua keluar silahkan nanti mendaftar untuk bisa mengikuti vaksinasi yang akan diselenggarakan di semua sekolah-sekolah di Jakarta," ucap Anies.
- Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak 12-18 Tahun
- Baca Juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi Ibu Hamil dan Anak
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat. Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren. []