Granat Desak Kejagung Eksekusi Terpidana Mati

Granat Sumut meminta Kejagung segera melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Petugas dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Jateng memeriksa kamar kos saat Operasi Narkoba di Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (9/6). Operasi Narkoba yang di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi Jateng (BNNP), Polisi dan Satpol PP dengan sasaran tempat kos tersebut berhasil mengamankan dua orang terindikasi positif memakai narkoba. (Foto: Ant/Yusuf Nugroho)

Medan, (Tagar 9/6/2017) – Gerakan Nasional Antinarkotika Sumatera Utara (Sumut) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaksanakan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Bagi terpidana mati permohonan grasinya ditolak Presiden RI, secepatnya dieksekusi mati demi kepastian hukum,” kata Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumut Hamdani Harahap di Medan, Jumat (9/6).

Pelaksanaan eksekusi mati yang terlalu lama, menurut dia, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hal tersebut harus dihindari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jadi, Kejagung juga harus menjaga nama baik, dalam pelaksanaan eksekusi mati terhadap narapidana (Napi) yang telah divonis hukuman mati oleh pengadilan,” ujar Hamdani.

Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi mati tersebut, Kejagung jangan terpengaruh dengan protes yang dilaksanakan penasihat hukum terpidana mati, pihak keluarga, mau pun intervensi dari negara asing.

Pemerintah Indonesia tidak perlu menggubris protes yang dilakukan negara asing atas pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negaranya, karena hal itu merupakan kedaulatan Indonesia. “Negara manapun tidak berhak mencampuri pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, karena hal ini merupakan kewenangan negara kita,” ucapnya. (yps/ant)

Berita terkait