Gowa - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus melakukan upaya pencegahan kekerasan dan perkawinan terhadap anak. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Gowa, Kawaidah Alham pada perayaan Hari Anak Nasional, Kamis 23 Juli 2020 kemarin.
Fokus perlindungan terhadap anak ini akan mulai digalakkan pada perayaan Hari Anak tingkat Kabupaten Gowa dalam waktu dekat ini. Kegiatan ini akan digelar melalui Web-Seminar (Webinar) dengan pertimbangan masa pandemi Corona masih terjadi.
Jadi Pengadilan Agama tidak akan mengeluarkan dispensasi nikah kalau tidak melakukan konseling di DP3A.
"Kita akan fokus pada perlindungan kekerasan dan perkawinan terhadap anak. Kita akan melakukan seminar secara daring sebab masa pandemi yang menjadi pertimbangan," katanya.
Sejauh ini Pemkab Gowa memang telah melakukan berbagai upaya dalam mendorong perlindungan kekerasan terhadap anak dan pencegahan pernikahan anak. Dimana DP3A telah menggandeng berbagai lembaga masyarakat dalam melakukan penyebaran informasi atau sosialisasi, salah satunya LBH Apik Makassar.
Selain itu, Pemkab Gowa juga sudah membuat kesepakatan dengan Pengadilan Agama terkait permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur 19 tahun.
"Jadi Pengadilan Agama tidak akan mengeluarkan dispensasi nikah kalau tidak melakukan konseling di DP3A, Kemudian melakukan penyuluhan ke desa tentang dampak dari kawin di usia anak," tuturnya.
Sementara untuk kekerasan terhadap anak, ungkap dia mengalami penurunan sejak masa pendemi Covid-19. Bukan hal yang tidak mungkin bahwa yang menjadi alasan, sebab anak senang tinggal di rumah.
"Alhamdulillah laporan yang kami terima itu mengalami penurunan. Mungkin karena anak-anak merasa nyaman di rumah dan orang tua juga sudah mengetahui tentang hak-hak anak," ujar Kawaidah Alham. []