Gowa - Pemerintah Kabupaten Gowa merespon cepat surat KPK Nomor B-2701 tertanggal 9 Juni 2020. Kini Gowa telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Gowa nomor 28 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
Diharapkan, ini bisa menjadi contoh baik bagi Kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan.
Gowa adalah daerah yang pertama kali menindaklanjuti surat KPK tentang pendidikan anti korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Perbup Gowa ini bisa menjadi role model di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Diharapkan, ini bisa menjadi contoh baik bagi Kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, dan sesegera mungkin diimplementasikan ke setiap satuan pendidikan," kata Perwakilan KPK RI Ramah Handoko, Jumat 7 Agustus 2020.
Ramah Handoko menjelaskan bahwa Pendidikan Anti Korupsi (PAK) adalah sebuah amanah kepada KPK yang tertuang pada UU No.19/2019 pasal 7 butir c, yaitu "Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang menyelenggarakan pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan".
Sebelumnya, KPK telah menggelar rapat koordinasi nasional pendidikan anti korupsi yang diikuti oleh Kemdikbud, Kemenristek-dikti, Kemenag, Kemdagri, dan KPK menghasilkan komitmen untuk mengimplementasikan Pendidikan Anti korupsi di lembaga pendidikan di bawahnya.
Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Kemendagri tahun 2019 kepada seluruh Gubernur dan Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan implementasi pendidikan anti korupsi di satuan pendidikan.
Ramah Handoko juga menyebutkan bahwa implementasi pendidikan anti korupsi ini Karena KPK menggunakan nomenkelatur 'Pendidikan karakter dan budaya anti korupsi' dalam melakukan intervensi. Dengan harapan pemerintah daerah dapat bersinergi melalui dinas terkait dalam menciptakan Indonesia bebas korupsi.
"Oleh sebab itu, implementasi pendidikan anti korupsi adalah sinergi semua pihak dalam mencipatakan lingkungan berintegritas yang menjadi contoh baik bagi generasi muda," tambahnya.
Ia berharap agar ada peran sekolah untuk menciptakan lingkungan yang bisa menyokong pendidikan bebas korupsi. Dimana mendesain lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang berintegritas.
"Harus mengkondisikan lingkungan sekolah menjadi berintegritas, orang dewasa di sekitar sekolah harus menjadi contoh baik atau pun teladan bagi peserta didik," tandasnya. []