Gowa - Sebanyak 14 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa sejak 19 Juli hingga 3 Agustus 2020. Dengan total barang bukti 15,41 gram Sabu. Saat diinterogasi, para pelaku berdalih melakukan jual beli Sabu lantaran sulitnya mendapatkan pekerjaan dan mengalami masalah ekonomi sehingga membutuhkan biaya hidup yang lebih.
Sabu yang diketahui berasal dari Kota Makassar ini kemudian diedarkan di Kabupaten Gowa dengan menyasar para pekerja swasta hingga buruh bangunan. Mirisnya lagi, pekerjaan ini banyak pula diminati kaum wanita.
Komitmen Polres Gowa sudah jelas, bahwa akan melakukan tindakan hukum dan menumpas para pelaku.
Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy FS Samola mengatakan, tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku penyalahgunaan Narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Gowa.
"Komitmen Polres Gowa sudah jelas, bahwa akan melakukan tindakan hukum dan menumpas para pelaku jika masih ada yang terus mencoba melakukan aksi di kabupaten Gowa ini dan kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," kata AKBP Boy Samola, Selasa 4 Juli 2020.
Boy juga mengatakan, terlibatnya peran perempuan dalam penyalahgunaan narkoba, menandakan bahwa bahaya narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa bahkan kerukunan dalam rumah tangga dapat terbengkalai.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, ke 14 pelaku tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
"Para pelaku diganjar dengan pasal yang berbeda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara," ujar AKP Tambunan yang didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud. []