TAGAR.id – Tidak mematuhi standar Eropa, Pengadilan Eropa memvonis Google untuk membayar denda sebesar 2,4 miliar euro. Sementara Apple harus membayar kekurangan pajak 13 miliar euro.
Google harus membayar denda sebesar 2,4 miliar euro yang dijatuhkan oleh Komisi Uni Eropa (UE) pada tahun 2017. Pengadilan Eropa ECJ di Luksemburg pada hari Selasa mengkonfirmasi keputusan serupa dari pengadilan sebelumnya, yaitu keputusan Pengadilan Umum Uni Eropa.
ECJ berpendapat bahwa meskipun memegang posisi pasar yang dominan tidak bertentangan dengan hukum Uni Eropa, mengeksploitasi posisi ini untuk menghalangi persaingan dilarang. Mereka menekankan bahwa perilaku yang menghalangi persaingan berdasarkan prestasi dan berpotensi merugikan perusahaan lain dan konsumen tidak diperbolehkan.
Menurut Komisi UE, Google secara tidak adil mengarahkan pengunjung ke layanan Google Shopping miliknya sendiri sehingga merugikan para pesaing. Oleh karena itu Google dianggap menyalahgunakan posisi dominannya, demikian argumen otoritas Brussels pada tahun 2017.
Google terancam denda berikutnya
Pengawas persaingan usaha Komisi Uni Eropa telah menjatuhkan denda beberapa miliar dolar kepada Google dalam beberapa tahun terakhir, meskipun hal ini tidak menimbulkan masalah besar bagi perusahaan tersebut karena bisnis periklanan daringnya sedang booming.
Pengadilan Uni Eropa akan memutuskan kasus serupa pada awal minggu depan. Pertanyaannya adalah apakah Google dalam layanan "AdSense for Search” secara tidak adil telah menghalangi penyedia lain, dan apakah denda Komisi UE sebesar 1,49 miliar euro dapat dibenarkan.
Kesepakatan Apple dengan Irlandia - mendistorsi persaingan?
Komisi UE juga meraih kemenangan dalam perselisihan dengan Apple yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam pertarungan mengenai diskon pajak ilegal di Irlandia, ECJ memutuskan bahwa Apple harus membayar kekurangan pajak total 13 miliar euro.
Apple memiliki kantor pusat Eropa di Irlandia. Negara ini mengenakan tarif pajak yang sangat rendah kepada Apple, yaitu 0,005 persen. Menurut Komisi UE, hal ini melanggar pedoman bantuan negara bagi komunitas internasional dan juga mendistorsi persaingan. Pada tahun 2016, otoritasdi Brussels memerintahkan Apple untuk membayar pajak sebesar 13 miliar euro ditambah bunga, namun Apple menolaknya.
Perusahaan teknologi tersebut selalu menekankan bahwa pendapatan kedua anak perusahaan Apple di Irlandia tersebut terutama dikenakan pajak di AS. Itu sebabnya Apple menganggap harus membayar dua kali lipat. Pada tahun 2020, kelompok tersebut menang pada tingkat pertama di pengadilan Uni Eropa, yang menyatakan bahwa tuntutan tambahan tersebut tidak sah. Komisi Eropa lalu mengajukan banding ke ECJ dan kini berhasil. [yf/hp (dpa, afp, Reuters)]/dw.com/id. []