Google Bayar Gugatan Privasi ke Negara Bagian Indiana Sebesar 20 Juta Dolar

Koalisi tersebut menyetujui penyelesaian bernilai 391,5 juta dolar AS dengan Google pada November 2022 lalu
Tampilan mesin pencari Google di layar komputer, 14 Oktober 2004. (Foto: voaindonesiacom/Mary Altaffer/AP Photo/arsip).

TAGAR.id, Jakarta - Google akan membayar ke Negara Bagian Indiana, Amerika Serikat (AS), sebesar 20 juta dolar AS (setara dengan Rp 310.770.000.000) untuk menyelesaikan gugatan negara bagian itu terhadap perusahaan teknologi raksasa tersebut, atas dugaan praktik pelacakan lokasi yang menipu. Hal ini dikatakan oleh Jaksa Agung Indiana, Todd Rokita, dalam pernyataan.

Rokita mengajukan gugatan terpisah terhadap Google ketika perundingan antara perusahaan itu dan koalisi jaksa agung dari 40 negara bagian tersebut terhenti. Koalisi tersebut menyetujui penyelesaian bernilai 391,5 juta dolar AS (setara dengan Rp 6.083.322.750.000) dengan Google pada November 2022 lalu.

Sebagai hasil dari gugatan terpisah itu, Indiana menerima uang dua kali lipat dari yang seharusnya diterima berdasarkan kesepakatan bersama 40 negara bagian dalam koalisi, tambah Rokita dalam pengumuman hari Kamis, 29 Desember 2022.

“Penyelesaian ini merupakan perwujudan lain dari komitmen teguh kami untuk melindungi Hoosiers dari skema intrusi perusahaan teknologi raksasa,” ujar Rokita.

Beberapa negara bagian mulai melancarkan penyelidikan setelah munculnya laporan Associated Press pada 2018 yang mendapati bahwa Google terus melacak data lokasi orang, bahkan setelah mereka memilih keluar dari aplikasi pelacakan itu dengan menonaktifkan fitur yang disebut sebagai “riwayat lokasi” atau “location history.”

Sebagai bagian dari kesepakatan dengan Indiana, Google tidak mengakui kesalahan apapun. Perusahaan itu mengeluarkan pernyataan panjang pada hari Jumat, 30 Desember 2022, yang mengatakan selama beberapa tahun terakhir telah memperkenalkan lebih banyak transparansi, dan piranti yang digunakan untuk membantu pengguna mengelola data dan meminimalkan data yang dikumpulkan.

Google mengatakan telah meluncurkan kontrol hapus otomatis dan mengaktifkannya secara langsung (default) untuk semua pengguna baru, memberi mereka kemampuan menghapus data secara otomatis.

Google juga mengatakan sedang mengembangkan pengaturan, seperti mode penyamaran di Google Maps.

ilus googleLogo dari perusahaan Google tersemat pada bangunan kantor perusahaan teknologi tersebut yang berlokasi di Mountain View, California, dalam foto yang diambil pada 24 September 2019. (Foto: voaindoensia.com/AP/Jeff Chiu)

“Ini hanya beberapa cara yang kami lakukan untuk memberi lebih banyak pilihan dan transparansi,” kata perusahaan itu.

Dokumen gugatan negara bagian Indiana menuduh Google telah menggunakan data lokasi untuk membuat profil pengguna secara terperinci dan menarget iklan dari data itu. Diduga perusahaan itu telah menipu dan menyesatkan pengguna tentang praktiknya, setidaknya sejak 2014.

Rokita mengatakan ia menggugat Google karena data lokasi dalam jumlah terbatas sekali pun dapat mengungkap identitas dan rutinitas seseorang. Data itu dapat digunakan untuk menyimpulkan rincian pribadi, seperti afiliasi politik atau agama, pendapatan, status kesehatan dan partisipasi dalam kelompok-kelompok tertentu; serta peristiwa-peristiwa besar dalam hidup seseorang, seperti perkawinan dan kelahiran anak. (em/ft)/Associated Press/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Google Menyetujui Penyelesaian Hukum Senilai 391 Juta Dolar AS Lebih dengan 40 Negara Bagian
Beberapa jaksa agung negara bagian menyebut penyelesaian hukum ini sebagai yang terbesar dalam sejarah Amerika
0
Google Bayar Gugatan Privasi ke Negara Bagian Indiana Sebesar 20 Juta Dolar
Koalisi tersebut menyetujui penyelesaian bernilai 391,5 juta dolar AS dengan Google pada November 2022 lalu