Medan - Pasca kejadian ledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, petugas kepolisian melarang driver ojek online Gojek maupun Grab untuk masuk ke dalam Mapolrestabes Medan. Larangan itu ditulis dengan jelas di palang pintu masuk.
Pihak Polrestabes Medan memang meningkatkan pengamanan di pintu masuk. Setiap pengunjung yang datang, jika membawa tas, maka tas itu akan dicek dengan alat detektor, isinya diperlihatkan kepada petugas. Jika ada yang memakai jaket, diminta untuk dilepas.
Ada empat poin penting yang menjadi kewajiban kepada tamu setiap masuk ke Mapolrestabes Medan. Pertama, mobil masuk wajib buka kaca, ke dua sepeda motor wajib turun di depan pos penjagaan, ke tiga, barang bawaan wajib diperiksa di pos penjagaan dan ke empat untuk Gojek dan Grab yang antar jemput penumpang tidak dibenarkan masuk.
Siapapun orangnya, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, jaket yang dikenakan pengunjung wajib dibuka
Pelarangan untuk angkutan online dibenarkan oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Rifani, ketika ditemui wartawan di sela-sela kegiatannya, Jumat 15 November 2019.
"Iya, angkutan ojek online dilarang masuk, ini tegas kita tegakkan," kata Rudi Rifani.
Sedangkan untuk helm dan jaket, seluruh pengunjung yang datang, harus melepas ke dua benda itu.
"Siapapun orangnya, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, jaket yang dikenakan pengunjung wajib dibuka, begitu juga dengan helm. Ini namanya aturan, pengunjung wajib mematuhi," ucap Rudi.
Sebagaimana diketahui, ledakan bom bunuh diri yang dahsyat terjadi di Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 08.45 WIB, bom dibawa oleh pelaku berinisial DE yang saat itu menggunakan jaket ojek online. []