GMKI FNKJ: Posko Perjuangan Bagi Nasabah Korban Jiwasraya

Posko Perjuangan menjadi rumah bersama untuk menolak restrukturisasi Jiwasraya yang membuat 5,3 juta rakyat menderita - GMKI, FNKJ.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) mendirikan Posko Perjuangan Nasabah Korban Jiwasraya, Senin, 7 Juni 2021. (Foto: Tagar/GMKI)

Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) bersama Forum Nasabah Korban Jiwasraya mendeklarasikan posko perjuangan untuk memperjuangkan keadilan terhadap 5,03 juta nasabah Jiwasraya yang menjadi korban Jiwasraya, di Sekretariat PP GMKI, Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 7 Juni 2021.

Ketua Bidang Aksi Pelayanan PP GMKI, Prima Surbakti, mengatakan posko dibentuk untuk mendata, menampung aduan nasabah serta menjadi rumah bersama untuk menolak program restrukturisasi Jiwasraya. 

“Sudah ada 404 nasabah yang sudah menyatakan diri bergabung di Posko," ujar Prima.

Ketua FNKJ Ana Rustiana mengatakan bila program restrukturisasi dijalankan, akan ada jutaan pensiunan yang dikurangi 73 persen haknya dari manfaat bulanannya yang selama bertahun-tahun diikuti. Selain itu, terjadi pemotongan simpanan dana nasabah sampai 41 persen, penghapusan uang santunan meninggal dunia yang preminya sudah dibayar lunas oleh seluruh nasabah, pembatalan program pendidikan serta hilangnya rencana simpanan hari tua nasabah.


Pemotongan dana nasabah dan pengurangan manfaat pensiun membuat 5,3 juta rakyat Indonesia menderita.


Ana Rustiana juga mengatakan banyak nasabah yang setuju restrukturisasi akibat tidak ada opsi tawaran lain kepada nasabah serta banyak nasabah yang tidak terkonfirmasi.

Ia mengkritik langkah tim restrukturisasi karena polis baru yang dikirim kepada nasabah masih 20 persen dan sisanya masih berada di percetakan Peruri. Juga mengkritik pengiriman polis baru melalui jasa kantor pos.

Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom menyampaikan sebagian besar nasabah Jiwasaraya adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. 

“Pemotongan dana nasabah dan pengurangan manfaat pensiun membuat 5,3 juta rakyat Indonesia menderita," kata Jefri Gultom.

Jefri Gultom meminta Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri BUMN Erick Tohir membatalkan opsi restrukturisasi dan meminta Jiwasraya untuk mengembalikan dana nasabah sesuai perjanjian polis.

PP GMKI juga meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membatalkan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 Triliun untuk proses restrukturisasi serta pemindahan aset Jiwasraya ke Indonesia Financial Group (IFG).

PP GMKI juga mendesak agar KPK menangani kasus korupsi uang nasabah Jiwasraya karena kasus ini telah menjadi perhatian publik dan meresahkan banyak masyarakat. 

“KPK harus usut tuntas," kata Jefri.

Deklarasi posko perjuangan dihadiri Pengurus PP GMKI, Pengurus FNKJ, Indra Catarya Situmeang mantan Direktur Teknis Jiwasraya, Saor Siagian Pengacara, Frengky Richard Mesakareng Pengacara, Vera Wheni Soewarwi Pengacara, dan sejumlah Nasabah Jiwasraya.


Baca juga: Jemput Bola, Program Restrukturisasi Jiwasraya Hampir 100%






Berita terkait
Eksepsi Pribadi Terdakwa Kasus Jiwasraya Bocor ke Publik
Nota keberatan pribadi terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Piter Rasiman, bocor dan sempat viral pada Minggu 4 April 2021.
PKS Tolak PMN untuk Jiwasraya Melalui IFG BPUI Sebesar 20 T
Fraksi PKS DPR RI tolak PMN bagi Indonesia Financial Group (IFG) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 20 triliun.
Nasabah Jiwasraya Tuntut Keadilan, PKS Desak DPR Usut Tuntas
Anis Byarwati menegaskan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak DPR RI segera mengusut tuntas persoalan Jiwasraya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.