Gedung Putih Tanggapi Serius Laporan Perilaku Buruk Dubes AS di Singapura

Dubes Jonathan Kaplan, yang ditunjuk secara politik, memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan beberapa kementerian Singapura
Kedubes AS di Singapura (Foto: 2001-2009.state.gov)

TAGAR.id – Gedung Putih pada Jumat (1/3/2024) menyatakan bahwa pihaknya menanggapi dengan serius laporan dari pengawas internal yang menyebut Duta Desar (Dubes) Amerika Serikat (AS) untuk Singapura mengancam stafnya dan tidak bisa mengirimkan klaim biaya perjalanan sekitar 48.000 dolar AS (setara dengan Rp 753.693.600) tepat waktu atau disertai dokumentasi yang memadai.

Dubes Jonathan Kaplan, yang ditunjuk secara politik, memiliki hubungan yang kurang harmonis dengan beberapa kementerian Singapura. Ia sering kali tidak siap menghadapi berbagai permasalahan, kata Kantor Inspektur Jenderal (OIG) Departemen Luar Negeri dalam sebuah laporan.

“Kantor Inspektur Jenderal mendapati duta besar tersebut tidak memberi contoh perilaku yang berintegritas, membuat rencana strategis, berkolaborasi, atau berkomunikasi,” katanya. Untuk itu Kantor Inspektur Jenderal mendesak Departemen Luar Negeri AS untuk menilai kepemimpinan dan manajemennya dan, jika perlu, “mengambil tindakan korektif.”

“Banyak staf menggambarkan ketakutan, dan bahkan ancaman langsung, akan pembalasan dari Duta Besar,” katanya. "Mereka menggambarkan sikapnya terhadap personel sebagai sikap yang meremehkan dan mengintimidasi."

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa duta besar berpendapat bahwa meskipun mengalami transisi yang sulit saat menjabat, semangat kerja telah meningkat di bawah kepemimpinannya, dan dia yakin bahwa dia telah mendapat kepercayaan dari stafnya.

"Presiden selalu ingin perwakilannya... mengatur stafnya dengan bermartabat dan hormat," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby kepada wartawan. “Dia merasa nyaman bahwa Departemen Luar Negeri menanggapi hal ini dengan serius.”

Laporan tersebut menyalahkan Kaplan, seorang pengusaha, karena gagal mengikuti prosedur dalam mempekerjakan konsultan yang menyerahkan tagihan sebesar 5.650 dolar (setara dengan Rp 88.716.017,50) untuk "proyek penelitian furnitur" dan 4.250 dolar (setara dengan Rp 66.733.287,50) untuk mendesain ulang kafetaria kedutaan.

Dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa Kaplan melanggar sebagian besar kebijakan perjalanan Departemen Luar Negeri, tidak menggunakan agen perjalanan yang memiliki kontrak dengan pemerintah AS, dan tidak mematuhi undang-undang AS yang mewajibkan penggunaan maskapai penerbangan AS.

"OIG menemukan kewajiban perjalanan yang belum diselesaikan sebesar sekitar 48.000 dolar (setara dengan Rp 753.693.600) sejak Desember 2021 yang belum diajukan untuk penggantian atau tidak memiliki dokumentasi pendukung yang memadai untuk pembayaran klaim perjalanan," ujarnya. (ah/ft)/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Dubes AS Minta Agar China Harus Berterus Terang Soal Asal-usul Covid
Dubes AS untuk China, Nicholas Burns, katakan Beijing perlu lebih terbuka soal asal-usul pandemi Covid-19