Mamuju - Gedung farmasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) disegel warga dengan memasang gembok serta baliho yang bertuliskan "pengambilalihan lahan dan pendudukan areal gudang obat-obatan manusia Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar".
"Kami tidak tahu, siapa yang memasang gembok serta baliho ini,"kata salah seorang pegawai gedung tersebut kepada Tagar, Jumat 12 Juni 2020.
Kami sangat mengharapkan perhatian serius dari Pemprov Sulbar untuk melunasi utang tersebut.
Dia mengungkapkan, pagar gudang farmasi milik Pemprov Sulbar di wilayah Kalubibing, Mamuju Sulbar itu digembok warga sehingga pihaknya tidak bisa mengangkut Alat Pelindung Diri (APD) dari gudang tersebut.
"Mobil kami tidak bisa masuk kedalam gudang untuk mengambil APD yang akan digunakan perawat untuk menangani pasien Covid-19,"katanya.
Sementara itu, kerabat pemilik lahan, Rahman yang ditemui di kediamannya mengaku, penggembokan tersebut sebagai bentuk protes karena Pemprov Sulbar belum melunasi pembayaran lahan. Padahal, kata Rahman, proses jual beli terjadi sejak 15 tahun lalu.
"Sudah 15 tahun ini, tidak ada titik terang kapan mau dilunasi. Padahal sudah lama juga ini gudang farmasi dibangun,"kata Rahman.
Rahman berharap, Pemprov Sulbar segera memberi kejelasan kapan lahan tersebut akan dilunasi. Namun, Dia tidak mengungkapkan jumlah utang yang belum dilunasi Pemprov Sulbar kepada pemilik lahan.
"Kami sangat mengharapkan perhatian serius dari Pemprov Sulbar untuk melunasi utang tersebut,"katanya.
Dari pantauan Tagar pagar tersebut dipasangi baliho oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, atas nama M. Thamrin. []