Ganti Semua Sipir Rutan Tangerang Terlibat Narkoba

Jika terbukti adanya keterlibatan anggota sipir penjara dalam pengendalian narkoba didalam Rutan, maka semua yang terlibat harus diganti
Situasi saat razia di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin malam, 16 Desember 2019. (Foto: Tagar/Erian Sandri)

Tangerang - Kabupaten Tangerang, Banten, yang dapat predikat 'darurat narkoba' juga zona merah dalam peredaran narkoba, sangat memprihatinkan. Ditambah lagi dengan pengendalian peredaran narkoba dari dalam Rutan (rumah tahanan). Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Khalid Ismail, meminta agar semua sipir penjara yang terlibat dalam peredaran narkoba harus diberhentikan.

"Darurat narkoba kepada Kabupaten Tangerang sangat miris, ditambah Kabupaten tangerang jug masuk dalam zona merh peredaran dan pengguna narkoba untuk wilayah Banten. Dan juga berdasarkan pengakuan tersangka kalau narkoba yang diedarkan didapat dari dalam Rutan," kata Khalid Ismail, kepada Tagar, Senin 24 February 2020.

Khalid juga menegaskan, terkait pengendalian narkoba yang dilakukan di dalam Rutan, jelas hal tersebut sangat memprihatinkan. "Rutan adalah tempat dimana para pelaku kejahatan belajar dari kesalahannya, kemudian dilakukan pembinaan agar pada saat selesai masa tahanan, para warga binaan tersebut bisa kembali diterima ditengah masyarakat," kata Khalid Ismail usai menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Khalid juga meminta agar pihak terkait, seperti BNK juga pihak kepolisian bisa melakukan tes urine, tidak hanya kepada petugas Rutan, namun ke seluruh instansi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tangerang. "Tes urine kalau bisa rutin dilaksanakan, namun harus dilakukan secara acak, agar bisa dilakukan pengecekan apakah ada aparatur sipil negara atau petugas-petugas yang terkait dengan narkoba.

"Saya juga meminta agar bisa dilakukan tes urine secara acak. Kemudian petugas bisa mengetahui siapa saja yang memang mengkonsumsi narkoba. Kita coba dari atasnya saja dulu, kemudian berlanjut. Hal ini kan bisa menjadi barometer terkait pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang," jelas Khalid Ismail.

Selain itu, Khalid juga menilai hukuman atau sanksi terhadap pengguna atau[un pengedar narkoba di Indonesia masih sangat ringan. Walaupun ada hukuman mati yang diberikan kepada para pengedar narkoba, namun hal itu tidak bisa menekan angka peredaran narkoba di Indonesia, dan Kabupaten Tangerang khususnya.

"Banyak para pengedar narkoba yang dijatuhi hukuman mati, namun pada kenyataannya tidak sedikit juga yang sampai dengan saat ini dilakukan eksekusi. Bahkan ada yang sampai diatas 5 tahun belum dieksekusi. Seolah-olah hukum terkait peredaran narkoba ini seperti main-main," tegas Khalid Ismail.

Selain itu, lanjut Khalid kalau DPRD Kabupaten Tangerang terus mendukung pemberantasan peredaran narkoba. "Kami terus mendukung langkah pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba," kata Khalid Ismail.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Mujiarto, mengatakan soal adanya informasi mengenai pengendalian narkoba didalam Rutan pihaknya terus melakukan razia dan memperketat pemeriksaan terhadap warga binaan juga pengunjung.

"Terkait adanya informasi mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan, kami pihak Rutan secara intensif dan acak melakukan razia," kata Mujiarto, Senin, 24 Februari 2020.

Mujiarto juga menambahkan, razia yang dilakukan secara acak itu melakukan pemeriksaan selain terhadap warga binaan, juga semua tempat di Rutan Kelas 1 Tangerang. [] 

Berita terkait
Kabupaten Tangerang Dapat Predikat Darurat Narkoba
Peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang meningkat, hal ini dilihat dari hasil penangkapan Satuan Narkoba Polresta Tangerang
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.