Gaji-Tunjangan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina

Ahok resmi menjabat sebagai komisaris utama Pertamina. Dalam menjalankan tugasnya ia akan mendapatkan gaji, tunjangan serta sejumlah fasilitas.
Ahok dan Jokowi. (Foto: Instagram/Basuki BTP)

Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi diumumkan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero). 

Penunjukan itu disampaikan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Insha Allah sudah putus dari beliau Pak Basuki Tjahaja Purnama akan jadi Komisaris Utama Pertamina," kata Erick di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat 22 November 2019.

Erick mengatakan dalam melaksanakan tugas, Ahok akan didampingi oleh Budi Sadikin yang menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina. 

Diketahui, sebelum menjabat sebagai wakil menteri, Budi Sadikin adalah Direktur Utama PT Inalum (Persero).

"Akan didampingi Pak Wamen Pak Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," ujar Erick.

Gaji dan Tunjangan Ahok

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok akan berhak mendapatkan gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Sementara itu, perhitungan gaji direktur utama Pertamina ditetapkan melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Setiap satu tahun sekali akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/BUMN  untuk menentukan besaran gajinya.

Pada 2018, laporan keuangan Pertamina mencatatkan kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar US$47,23 juta atau sekitar Rp661 miliar.

Sehingga, jika dibagi secara merata antara direksi dan komisaris Pertamina yang berjumlah 17 orang, maka sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun untuk per orangnya Rp 3,2 miliar per bulan.

Nilai itu tidak cuma gaji direksi dan komisaris, tetapi juga tantiem alias insentif kinerja. Komisaris Utama menerima tantiem sebesar 45 persen dari direktur utama.

Tidak hanya itu, direksi dan komisaris Pertamina juga mendapat jatah sejumlah tunjangan. 

Jajaran direksi, akan mendapatkan tunjangan yang meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. 

Sementara untuk dewan komisaris tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.

Sellain itu, juga akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum untuk direksi. 

Sedangkan untuk dewan komisaris adalah fasilitas kesehatan dan bantuan hukum. []

Berita terkait
Alasan Ahok Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan alasan kenapa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.
Kapan Ahok Ditetapkan Komisaris Utama Pertamina?
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.
Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Bisa Apa?
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduduki jabatan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).