Gaji dan Tunjangan Kapolri Idham Azis

Ini gaji dan fasilitas Komjen Idham Azis setelah resmi dilantik menjadi Kapolri.
Calon Kapolri Komjen Pol. Idham Aziz bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja/foc)

Jakarta - Rapat paripurna DPR memutuskan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri anyar. Idham dijadwalkan dilantik Presiden Joko Widodo pada Jumat 1 November 2019. Setelah dilantik, pengganti Tito Karnavian ini berhak mendapatkan gaji dan tunjangan selama menjalankan tugasnya sebagai Kapolri.

Kira-kira berapa gaji Idham yang menjabat pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara? Berikut Tagar rangkum gaji dan fasilitas yang didapat seseorang setelah dilantik menjadi Kapolri:

Gaji Kapolri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diteken Jokowi, gaji anggota kepolisian tahun 2019 naik.

Dalam PP Nomor 17 tahun 2019 tersebut, dijelaskan gaji terendah anggota polisi yang diterima sekitar Rp 1.643.500 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

Sedangkan gaji terendah diterima anggota polisi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800.

Namun, selain itu, Kapolri juga mendapat beragam fasilitas lain di luar gaji.

Idham Azis dan DPRCalon Kapolri Komjen Idham Azis (ketiga kanan) menjabat tangan Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (paling kiri), Aziz Syamsuddin (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Uang lauk pauk

Dilansir dari website kementerian keuangan, anggota polisi mendapat tunjangan lauk pauk dengan hitungan setiap hari. Pada 2018, tunjangan tersebut berkisar antara Rp 50.000 kemudian naik menjadi Rp 60.000.

Uang lauk pauk tersebut dianggarkan dalam anggaran belanja pemerintah tahun 2018 dengan dana sebesar Rp 365,8 triliun.

Tunjangan kinerja

Untuk tunjangan kinerja pada akhir tahun 2018, Kapolri mendapat kenaikkan jumlah tunjangan kinerja. Kenaikannya cukup fantastis, yakni menjadi Rp 43,627.500 per bulannya. Dari jumlah tersebut pajak ditanggung oleh anggaran negara.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diteken Jokowi pada 30 Oktober 2018, dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id.

Tunjangan pensiun

Jokowi juga menandatangani PP Nomor 20 tahun 2019 tentang tunjangan pensiunan pokok purnawirawan Polri. Tunjangan pensiunan polisi mengalami kenaikan sebesar 5 persen dari tunjangan sebelumnya. Untuk golongan Perwira Tinggi, tunjangan pensiunan yang mereka dapatkan adalah Rp 1.643.500 sampai Rp 4.448.100 per bulan.

Dari jumlah tersebut belum termasuk ditambahkan dengan Tunjangan Hari Raya setiap tahunnya. 

Berita terkait
Rekam Jejak Kapolri Idham Azis
Siapa Idham Azis yang menggantikan Jenderal Polisi Tito Karnavian sejak Rabu, 30 Oktober 2019? Berikut rekam jejaknya.
Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Jokowi
Presiden Jokowi telah melantik menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara. Berikut gaji dan tunjangan bagi menteri dan wakil menteri.
Abdul Fikri Optimis Nadiem Makarim Majukan Pendidikan
Abdul Fikri Faqih mengaku optimis dengan dipilihnya Nadiem Anwar Makarim menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.