Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim Bersyukur Dapat Dukungan Luas

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersyukur gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-undang Desa kian mendapat dukungan.
Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim Bersyukur Dapat Dukungan Luas. (Foto: Tagar/Kemendes)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bersyukur gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-undang Desa kian mendapat dukungan dari banyak stakeholder.

Oleh sebab itu, Ia berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, tambahan masa jabatan Kades ini sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).


Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode.


"Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," ungkapnya di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. 

Awal mulanya, Gus Halim menemukan fakta bahwa konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Konflik tersebut dibeberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yg dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd ketua dprd. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, serta berdasar kajian dengan para pakar Ia menyimpulkan bahwa ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Sejak saat itu, disetiap kesempatan bertatap muka dengan para Kades-kades di Indonesia, selalu Ia sampaikan gagasan tersebut untuk efektifikas pembangunan desa. Bahkan di setiap kegiatan peresmian, selalu disematkan simbolisasi perjuangan periode kades sembilan tahun. Seperti saat meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.

"Karena saya menyadari betul pak Lurah, penyelesaian ketegangan paska Pilkades itu memang cukup lama. Makanya kita perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera," katanya saat launching Bumkamla di Puri Mataram, Sleman, Jumat, 18 Januari 2023.

Menurut Gus Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.

"Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.

Seperti diberitakan, gagasan Gus Halim terkait penambahan masa jabatan Kades jadi sembilan tahun terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari gabungan Apdesi seluruh Indonesia, DPR RI hingga Presiden Joko Widodo mendukung penuh usulan tersebut. 

Bahkan ribuan Kades menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

Berita terkait
Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim: Sudah Kita Siapkan Kajian Akademiknya
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar telah mempersiapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun.
Gus Halim dan Budi Arie Tinggalkan Jejak Kaki di Rote Ndao
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar bersama Wamendes PDTT, Budi Arie Setiadi meninggalkan jejak kakinya di Taman Tapak Kaki Pemerintah.
Gus Halim: UU Desa Daulatkan Desa Sebagai Subyek Pembangunan
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan Undang-undang Desa telah menempatkan desa sebagai subjek yang mampu mengatur.