Fredrich Yunadi Tuding Jaksa Coba Mengubah Konstitusi Indonesia

Fredrich Yunadi tuding jaksa coba mengubah konstitusi Indonesia. "Jaksa coba mengubah konstitusi Indonesia dengan menggunakan sistem 'Anglo Saxon', padahal peraturan yang berlaku di Indonesia menggunakan sistem Eropa Kontinental," ujarnya.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi membawa berkas Pembelaan (Pledoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 22/6/2018) - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan tindak korupsi karena menghalangi penyidikan perkara KTP elektronik (E-KTP), menuduh jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencoba mengubah konstitusi Indonesia.

"Jaksa Penuntut Umum mencoba mengubah konstitusi Indonesia dengan menggunakan sistem 'Anglo Saxon', padahal peraturan yang berlaku di Indonesia menggunakan sistem Eropa Kontinental," kata Fredrich saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/6).

Fredrich dalam perkara ini dituntut hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.

"Peraturan di Republik Indonesia dikenal adagium 'Tidak ada hukum selain undang-undang', dengan kata lain hukum diidentifikasikan dengan undang-undang (UU), hukum adalah UU, keberadaan yurisprudensi tidak mengikat di Indonesia," tambah Fredrich.

Advokat Kebal Hukum

Menurut Fredrich, hal itu berbeda dengan sistem Anglo Saxon yang diterapkan di negara-negara "Commonwealth" dan Amerika Serikat yang menjadikan yurisprudensi (hukuman pada waktu sebelumnya) sebagai dasar hukum.

"Asal legalitas di Indonesia menegaskan suatu pidana tidak dapat dilarang kecuali UU mengatakannya, Indonesia bukan menganut Anglo Saxon, tapi selama sidang berlangsung penuntut umum sangat antusias mempengaruhi yang mulia untuk mengambil contoh putusan yang subjek dan objeknya berbeda dan jelas penuntut umum memaksakan pertimbangan hukum yang ada di kasus lain," jelas Fredrich.

Bahkan, Fredrich yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto dalam perkara korupsi E-KTP itu menilai, JPU KPK hanya melakukan tugas perbantuan di KPK, namun masih terikat dengan doktrin Kejaksaan Agung.

"JPU adalah kesatuan Kejaksaan Agung yang tidak terpisahkan yang hanya sementara waktu diperbantukan di KPK, bukan malah mengganti doktrin. Perlu diingatkan, penuntut umum setiap saat bisa ditarik ke Kejaksaan Agung, saya ingatkan doktrin kejaksaan Satya Adi Wicaksana. Kami yakin JPU yang relatif muda tidak akan mengkhianati sumpah saat dilantik di Kejaksaan," ucap Fredrich dengan suara keras.

Dia pun meyakini, perkara yang didakwakan kepadanya tidak layak untuk dibawa ke persidangan. "Advokat tidak dapat dituntut. Tidak ada alasan apa pun jaksa membangkang konstitusi. Seseorang yang sedang menjalankan profesinya diatur dalam kode etik profesi, oleh sebab itu menjadi dasar untuk menilai apakah telah sesuai atau tidak atau melanggar atau malapraktik profesi," tambah Fredrich.

Menurut dia, sanksi terhadap advokat hanya boleh ditentukan oleh peraturan profesi. "Advokat memiliki kekebalan hukum sehingga tidak dapat digugat secara hukum. Bahwa peraturan menjadi dasar penilaian pekerjaan profesi, untuk menilai pekerjaan advokat. Orang yang sedang melakukan profesi memiliki kekebalan hukum maka tidak dapat digugat secara perdata atau pidana," jelas Fredrich.

Ribuan Lembar

Sebelumnya, Fredrich Yunadi dalam nota pembelaannya (pledoi) memasukkan transkrip para saksi. Hal ini membuat pledoinya menjadi ribuan lembar.

"Pledoi ini jadi tebal karena menggunakan sistem transkrip, karena saya tidak ingin memanipulasi sesuatu dalam sidang," kata Fredrich.

Advokat itu menyatakan siap membacakan nota pembelaan sebanyak 1.865 halaman. "Totalnya sebenarnya 1.865 halaman. Akan tetapi, dengan ada lampiran-lampiran jadi hampir 2.000 halaman, saya anggap 2.000 halaman dan saya punya bukti mungkin 500 bukti," kata Fredrich.

"Jadi ada fakta saya analisis yuridis nanti itu yang akan saya fokuskan terus saya buktikan di mana ada pemalsuan-pemalsuan dilakukan oleh penuntut umum," imbuhnya.

Menurut Fredrich, dirinya merekam semua keterangan saksi di pengadilan dan mentranskripnya hingga menjadi 1.200 halaman.

"Saya seperti main film pakai transkrip, jadi tidak ada rekayasa sama sekali, tetapi dari penuntut umum itu mereka itu membuat pendapat jadi yang tidak ada ditambah-tambahi jadi di sini saya katakan di halaman ini dipalsukan, di halaman ini dipalsukan," ungkapnya.

Namun, Fredrich tidak akan membacakan seluruh pledoinya. "Ya enggak, keterangan-keterangan saksi tidak dibacakan, wah, tidak mungkin dibacakan seluruhnya," ucapnya.

Dibeli Pihak Jaksa

Fredrich juga enggan berkomentar mengenai ucapan Bimanesh yang mengatakan dirinya menyesal membantu Fredrich.

"Itu menurut dia (Bimanesh) 'kan, dia 'kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa 'kan? Dijadikan ke JC (justice collaborator), lihat saja BAP dia, di dalam pledoi ini ada," ungkap Fredrich.

Fredrich mengaku begadang untuk menyelesaikan pledoi tersebut.
"Begadang setiap hari sampai pukul 04.00, sekitar dua minggu, begadang terus," ungkap Fredrich.

Sementara itu, jaksa menyatakan, tuntutan terhadap Fredrich adalah hukuman maksimal dari dakwaan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kami tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Fredrich,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir Suhan. (yps)

Berita terkait