Jakarta - Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persatuan Alumni (PA) 212 meminta pelaksanaan Pilkada 2020 pada Desember mendatang dihentikan. Menurut mereka, pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19 akan menjadi malapetaka.
Seruan penghentian Pilkada 2020 ini disampaikan melalui maklumat FPI, GNPF Ulama, PA 212 yang berjudul 'Hentikan Pilkada Maut'.
Dengan demikian, Pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai ‘klaster maut’ penyebaran Covid-19. Tidak ada dalil pembenar untuk kepentingan tetap menyelenggarakan Pilkada maut ini
Maklumat yang diterima Tagar, terlihat tanda tangan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, serta Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Syihab.
"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan malapetaka dan merupakan ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kehidupan. Di sisi lain, jaminan keselamatan jiwa rakyat cenderung diabaikan," katanya, Jakarta, 22 September 2020.
"Terlihat dari kebijakan rezim yang lebih aspiratif membela kepentingan eksploitasi ekonomi taipan naga pemodal rezim, terus memasukkan TKA China yang justru merupakan negara awal penyebab dan penyebar virus Covid-19," ujar mereka menambahkan.
Tak hanya itu, pandangan mereka, fakta menunjukkan trend laju pertumbuhan dan peningkatan rakyat yang terpapar Covid-19 sangat mengkhawatirkan.
"Posisi Indonesia saat ini laju angka pertumbuhan dengan angka 4.000-an penderita per-hari. Memperhatikan sistem penanggulangan Covid-19 oleh rezim terlihat adanya misskoordinasi, missmanagement, lie with statistic, unplanning, bad governance dalam penyelenggaraan negara yang lebih memprioritaskan ekonomi dan politik belaka dibandingkan dengan keselamatan jiwa rakyat," ucapnya.
Mereka berpendapat, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Namun, mereka beranggapan bahwa pemerintah telah abai, mengingat adanya pembiaran mobilisasi massa saat pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
"Padahal keselamatan jiwa rakyat adalah yang pertama dan oleh karenanya harus diprioritaskan. Sehubungan dengan itu, dalam proses pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah telah menjadi sebab terjadinya mobilisasi massa dan penyelenggara Pilkada yaitu Komisioner KPU telah terpapar Covid-19," katanya.
- Baca juga: Tak Mau Pilkada 2020 Jadi Horor, PKS Usul Terbitkan Perppu
- Baca juga: PA 212: PDIP Partai Penampung Pelaku Kemungkaran
"Dengan demikian, Pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai ‘klaster maut’ penyebaran Covid-19. Tidak ada dalil pembenar untuk kepentingan tetap menyelenggarakan Pilkada maut ini," ujar mereka menambahkan.[]