Enam pelanggar syariat islam di Banda Aceh, Aceh dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin. Keenam pelanggar syariat islam yang di cambuk itu, dengan kasus ikhtilat berinisial SS dan ZR, yang merupakan warga Lhokseumawe. Kemudian empat terpidana lainnya kasus Khamar (meminum minuman keras) yakni berinisial FP, RR, RT dan RH.
Tampak salah satu terpidana sedang diperiksa petugas medis saat menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Selasa, 21 April 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)