Foto: Proses Pembebasan Narapidana di Berbagai Daerah
Kemenkum dan HAM mengeluarkan dari penjara 30.000 tahanan dewasa dan anak di seluruh Indoensia lebih cepat dari masa hukumannya dengan proses asimilasi dan integrasi di rumah untuk mencegah penyebaran virus corona dan Covid-19.
Kepala Rutan Kelas IIA Maesa Yansen (kiri) menyampaikan pesan-pesan kepada warga binaan yang memenuhi syarat pembebasan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Maesa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis, 2 April 2020. (Foto: Antara/Yusuf Nugroho)