Firza Husein Hadir Melengkapi Berkas BAP

Guna melengkapi berkas BAP yang dikembalikan kejaksaan, tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein penuhi panggilan penyidik.
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (16/5). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. (Foto: Ant/Galih Pradipta).

Jakarta, (Tagar 4/7/2017) – Guna melengkapi keterangan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikembalikan kejaksaan, tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan (Firza) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk keterangan tambahan berkaitan dengan pihak kejaksaan yang meminta melengkapi berkas BAP,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (4/7).

Argo mengungkapkan, penyidik kepolisian memeriksa Firza untuk memperjelas percakapan dan foto yang diungkap melalui pesan singkat. “Nanti penyidik akan memperdalam itu,” ujar Argo.

Argo menambahkan, penyidik harus mengkonfirmasi keterangan saksi ahli kepada Firza tentang percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut. “Penyidik kepolisian akan menyelesaikan berkas BAP Firza Husein hingga kejaksaan menyatakan lengkap atau P21,” ungkapnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk 15 saksi ahli, Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. (yps/ant)

Berita terkait
0
Emma Raducanu Melaju ke Putaran Kedua Tenis Wimbledon 2022
Raducanu awali debutnya di Wimbledon, 27 Juni 2022, malam waktu setempat, kalahkan petenis Beliga, Alison van Uytvanck, 6-4 dan 6-4